Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Kajian Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Hakim sebagai panglima dalam lingkup peradilan di Indonesia. Berbicara
pada hakim dalam menjatuhkan putusan dalam kasus Kekerasan dalam rumah
tangga seperti salah satunya kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah terhadap
anak kandung sudah sering terjadi dan aturan yang dipakai hanya mengacu pada
UU Perlindungan anak dan UU PKDRT, tetapi ancaman pidana yang berlaku
kadang menjadi pertimbangan hakim, dimana bahwa hakim menjatuhkan putusan
tidak sebagaimana mestinya atau dengan kata lain tidak sesuai dengan hati nurani
maupun dari segi keadilan itu sendiri.
Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, tipe
penulisan yakni deskriptif analitis, dengan menggunakan sumber bahan hukum
primer, sekunder dan tersier sebagai bahan acuan untuk melengkapi penulisan dan
selanjutnya dianalisis melalui cara diskripsi dengan menggunakan metode
kualitatif.
Berdasarkan pembahasan tersebut menunjukan bahwa UU PKDRT
sebagai pedoman dalam menerapkan sanksi bagi pelaku tindak pidana dalam
lingkup kekerasan dalam rumah tangga. Pada putusan No. 134/PID/2014/PB/Amb
dimana terdakwa yang adalah ayah dari korban melakukan kekerasan seksual.
Pertimbangan hakim terhadap penerapan sanksi dalam putusan No.
134/PID/2014/PB/Amb terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga, juga
dipengaruhi oleh jenis dakwaan yang didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
terhadap terdakwa. Dimana dakwaannya disusun secara alternative sehingga
dakwaan pertama terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Disamping dakwaan pertama sampai dakwaan ketiga merujuk pada Pasal 64 ayat
(1) KUHP yang mana mengharuskan bahwa apabila perbuatan terdakwa
melanggar beberapa ketentuan pidana, maka pidana pokok yang terberatlah yang
dikenakan kepada terdakwa. Ancaman pidana pokok yang terberat dari Pasal 81
ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak lebih
berat dan ancaman pidana pokok Pasal 46 Undang-undang No.23 Tahun 2004
Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Untuk itu perlu merevisi
ancaman pidana Undang-undang No.23 Tahun 2004 Tentang penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ketersediaan
SP.966 MAU k2 | SP.966 MAU k | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
SP.966 MAU k1 | SP.966 MAU k | Perpus. Fak. Hukum (6 Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.966 MAU k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.966
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain