Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Perlindungan Hukum Pemegang Hak Locking Sistem Pada Ponsel Bundling Sebagai Kekayaan Intelektual Dan Perangkat Telekomunikasi Terhadap Perbuatan Unlocking

Stevanus Johannes - Nama Orang;

Sejalan dengan perkembangan teknologi, fakta membuktikan bahwa ada teknologi yang mampu melakukan pengrusakan atas ponsel-ponsel bundling sehingga ponsel-ponsel tersebut menjadi bebas digunakan pada berbagai macam kartu dari operator lain yang bukan ditetapkan oleh pihak yang menjual secara bundling. Dalam prespektif hak cipta, ide dasar hak cipta adalah untuk melindungi wujud hasil karya manusia yang lahir karena kemampuan intelektualnya. Perlindungan hukum ini hanya berlaku kepada ciptaan yang telah mewujud secara khas sehingga dapat dilihat, didengar dan dibaca. Untuk itu perlu pembahasan lebih lanjut mengenai “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Locking Sistem pada ponsel bundling sebagai kekayaan intelektual dan perangkat telekomunikasi terhadap perbuatan unlocking”. Permasalahan pada penelitian ini yaitu: “Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak locking sistem pada ponsel bundling sebagai perangkat telekomunikasi dari tindakan unlocking sistem?”
Metode yang dipakai dalam penelitian adalah yuridis normatif dengan bahan hukum yang digunakan adalah bahan primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dianalisa secara deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bentuk perlindungan hukum yang diperlukan bagi pemegang hak locking sistem adalah a) Preventif : adanya suatu program pelindung atau alat pendeteksi dini yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi terkait dengan jaringan telekomunikasi. b) Represif : melalui jalur Ligitasi yakni berdasarkan Undang-undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, secara perdata dan secara pidana.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) SP.962 JOH p
SP.962 JOH p2
Tersedia
#
Perpus. Fak. Hukum (6 Skripsi Pidana) SP.962 JOH p
SP.962 JOH p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.962 JOH p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.962
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perlindungan Hukum
Pemegang Hak Locking Sistem
Bundling
Kekayaan Intelektual
Perangkat Telekomunikasi
Unlocking
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?