Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Kajian Yuridis Perubahan Surat Dakwaan Yang Lebih Dari Satu Kali Dalam Proses Persidangan Di Pengadilan Negeri Ambon
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Apakah pengajuan surat
dakwaan yang dilakukan lebih dari satu kali bertentangan dengan KUHAP
Penelitian ini merupakan penelitian Normatif, dengan menggunakan
pendekatan peraturan perUndang-undangan dan pendekatan konseptual. Untuk
mengkaji permasalahan yang telah dirumuskan digunakan teori, konsep dan
asas-asas Hukum umum
Surat dakwaan merupakan dasar dari pemeriksaan perkara selanjutnya
kalau yang disebutkan dalam surat dakwaan tidak terbukti dan/atau tidak
merupakan suatu kejahatan atau pelanggaran, maka terdakwa harus dibebaskan
dari dakwaan. Walaupun demikian, pentingnya kedudukan dari suatu surat
dakwaan itu tidaklah dapat disangkalkan penyusunannya, sehingga akan
mengakibatkan lepasnya terdakwa dari segala tuduhan ataupun berakibat
pembatalan dari surat dakwaan itu sendiri.
Hasil penelitian ini, Menurut ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP, surat
dakwaan mempunyai dua syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat formal dan
syarat materil. Syarat formal yaitu dicantumkannya identitas tersangka secara
jelas dan lengkap, terdiri dari nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal
lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan. Serta
surat dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani oleh jaksa penuntut umum.
Sedangkan syarat materil berisikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap
mengenai tindak pidana yang didakwakan. Ketentuan pasal 143 (2) KUHAP,
mensyaratkan bahwa surat dakwaan harus menyebutkan waktu, dan tempat
tindak pidana itu terjadi (Locus Delicti). Dan harus disusun secara cermat.
Jaksa Penuntut Umum perlu menyadari bahwa Surat Dakwaan
merupakan mahkota baginya yang harus dijaga dan dipertahankan secara
mantap. Mengingat bahwa peranan Surat Dakwaan menempati posisi sentral
dalam permeriksaan perkara pidana di Pengadilan dan Surat Dakwaan
merupakan dasar sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dituntut
adanya kemampuan/kemahiran Jaksa Penuntut Umum dalam penyusunan Surat
Dakwaan.Menyadari betapa pentingnya peranan Surat Dakwaan, maka
kemampuan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun Surat Dakwaan perlu
terus ditingkatkan dan sehubungan dengan itu diperlukan bimbingan serta
pengendalian agar Jaksa Penuntut Umum mampu menyusun Surat Dakwaan
secara profesional, efektif dan efisien guna mengoptimalkan keberhasilan tugas
kejaksaan dibidang penuntutan
Ketersediaan
SP.959 SEP k2 | SP.959 SEP k | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
SP.959 SEP k1 | SP.959 SEP k | Perpus. Fak. Hukum (6 Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.959 SEP k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.959
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain