No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab Notaris Atas Penerbitan Akta Jual Beli Tanah (Studi Kasus Di PT. Bank Maluku - Maluku Utara)



Notaris adalah Pejabat umum yang diangkat Pemerintah untuk membantu masyarakat
umum dalam hal membuat perjanjian-perjanjian yang ada atau timbul dalam
masyarakat. Perjanjian-perjanjian tertulis yang dibuat dihadapan Notaris disebut akta.
Di dalam Undang-undang Notaris baik Undang-undang yang terdahulu maupun
Undang-undang yang sekarang ada, tidak diatur secara jelas tentang bagaimana
seorang Notaris itu selaku Pejabat Umum mempertanggung jawabkan secara hukum
apabila dia melakukan kesalahan dalam membuat akta yang dibuatnya, hanya
dikatakan bahwa seorang Notaris tidak boleh menolak untuk membuat suatu akta yang
dimohon dan seorang Notaris tidak boleh membuat akta yang bertentangan dengan
hukum. Sehingga menimbulkan pertanyaan yang menjadi permasalahan adalah
bagaimanakah pertanggung jawaban Notaris selaku pejabat umum apabila melakukan
suatu kesalahan dalam pembuatan akta yang dibuatnya berdasarkan UU No.30 tahun
2004 tentang Jabatan Notaris dan dalam hal dibuatnya Akta Notaris berdasarkan
keterangan pihak-pihak namun ternyata keliru ataupun salah. Bagaimana perlindungan
hukumnya terhadap Notaris yang bersangkutan?
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk menganalisis
permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan masalah yang diteliti dengan bersifat analisa kualitatif.
Adapun pembahasan terhadap permasalahan yaitu : tanggung jawab Notaris dalam UU
No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Notaris berdasarkan akta yang
dibuatnya dan Notaris harus melaksanakan jabatannya berdasarkan Undang-undang
sedangkan perlindungan hukum Notaris didalam UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dilindungi oleh Majelis Pengawas (Daerah, Wilayah, Pusat) yang terdiri dari
Akademis, Praktisi, dan Pemerintah. Perlindungan hukum Notaris juga berdasarkan
akta yang dibuatnya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Dalam Kasus Mark-Up PT.Bank Maluku-Malut,
Notaris yang dipercayakan untuk membuat akta bukanlah merupakan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) dan ini sudah dikethaui sebelumnya, karena gedung dan lahan
PT.Bank Maluku-Malut yang berlokasi di Surabaya tidak memiliki sertifikat atas
kepemilikan lahan. Sehingga Notaris yang Bertanggung jawab harus mendapat
perlindungan sesuai hukum yang berlaku.


Ketersediaan

SE.453 WEE t2SE.453 WEE tPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata)Tersedia
SE.453 WEE t1SE.453 WEE tPerpus. Fak. Hukum (3 Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.453 WEE t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.453
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this