No image available for this title

SKRIPSI HTN/HAN

Rangkap Jabatan Pejabat Publik Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia



Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisis dan membahas
Permasalahan yaitu normatif. Penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
Penerapan Kaedah-kaedah atau norma-norma dalam Hukum Positif.
Rangkap jabatan merupakan permasalahan yang terjadi dalam
penyelengaraan pemerintahan di Indonesia saat ini dari tahun ke tahun semakin
meningkat, tindakan tersebut terjadi pada lingkungan birokrasi mulai dari tingkat
pusat sampai pada daerah, dari tingkatan organisasi pemerintahan yang paling
tinggi hingga pada tingkatan yang paling rendah. Rangkap jabatan oleh sejumlah
pejabat publik merupakan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundangundangan
yang merupakan hukum positif dan sampai sekarang masih berlaku
namun tidak ada tindakan yang tegas oleh Pemerintah terhadap pejabat publik yang
merangkap jabatan sebagai upaya yang mencerminkan idealnya kekuasaan hukum.
Rangkap jabatan tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang biasa dalam
penyelenggaraan pemerintahan karena dapat berakibat ketidak efektifnya suatu
organ pemerintah, melanggar norma-norma hukum yang berlaku dan Asas-asas
Hukum Pemerintaha yang Baik (AAUPB), merusak sendi-sendi pemerintahan yang
selama ini ditata, Serta potensi besar terjadinya konflik kepentingan yang akan
mendorong pada tindak pidana korupsi oleh sebab itu Pejabat Publik dalam
melaksanakan fungsinnya harus taat terhadap norma-norma hukum yang berlaku,


Ketersediaan

SH.287 MAS r2SH.287 MAS rPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia
SH.287 MAS r1SH.287 MAS rPerpus. Fak. Hukum (3 Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.287 MAS r
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.287
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this