Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Upaya Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Adat Antara Masyarakat Hukum Adat Dengan Transmigran Terhadap Lahan Pertanian Di Desa Waelo Kecamatan Waelata Kabupaten Buru
sengketa hak atas tanah antara para transmigran dengan masyarakat adat Kayeli yang berdomisili di
desa Waelo telah berlangsung sejak tahun 2004 yang dipicu oleh pembukaan lahan persawahan oleh para
transmigran yang melewati batas hingga 914 hektar dari 894 hektar yang telah dihibahkan untuk
penempatan dan lahan pertanian para transmigran. Artinya para transmigran oleh masyarakat adat Kayeli
yang berdomisili di desa Waelo dianggap telah mencaplok tanah hak ulayat masyarakat adat Kayeli,
terutama yang berdomisili di desa Waelo sebanyak 20 hektar di luar dari yang telah dihibahkan, yaitu
sebanyak 894 hektar.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian sengketa hak atas tanah
untuk lahan pertanian transmigran di Desa Waelo, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Sementara jenis
penelitian yang digunakan adalah yuridis sosologis yang bersifat deskriptif analitis yang dimaksudkan
untuk dapat mendeskripsikan berbagai temuan, baik melalui penelitian sosiologis maupun penelitian
kepustakaan dan bahan hukum yang diperoleh akan akan di analisa dan dikaji dalam suatu sistem
penulisan yang terstruktur. Sedangkan metode yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu cara atau
prosedur yang digunaka untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih
dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian lapangan guna mendapatkan data
primer. Metode yang digunakan di sini menekankan dari segi norma hukum, baik yang tertulis maupun
yang tidak tertulis yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan penelitian empiris adalah
penelitian yang dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada di masyarakat. Selanjutnya teknik
pengumpulan bahan hukum yaitu dengan jalan mengkaji bahan-bahan yang berkaitan dengan masalah
dalam penelitian ini, dimana langkah yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan bahan kepustakaan,
membacanya membuat catatann terhadap hal-hal yang ditemuinya selanjutnya dikaitkkan dengan
kenyataan secara empiris. Dan tehnik analisa bahan hukum yang dilakukan dalam penelitian ini, yaitu
semua bahan hukum yang diperoleh di perpustakaan dan data primer yang diperoleh secara empiris
dikumpulkan, diseleksi, dikualifikasi dan disusun secara sistematika, selanjutnya dikaji secara kualitatif
guna menjawab permasalahan dalam penulisan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dijelaskan penulis dalam upaya penyelesaian sengketa hak atas
tanah adat antara para transmigran dengan masyarakat adat Kayeli yang berdomisili di desa Waelo telah
dilakukan melalui mediasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Buru saat itu Husni Hentihu, namun
mediasi yang dilakukan sebanyak dua kali di tahun 2005 tersebut mengalami kegagalan, sementara
mediasi yang dilakukan oleh Camat Waelata dan DANRAMIL Mako dilakukan dengan setengah hati
bahkan terkesan memelihara sengketa karena para pihak telah sepakat untuk mengakhri sengketa dengan
syarat harus dilakukan pengukuran ulang yang disaksikan oleh kedua belah pihak serta instansi terkait,
tetapi hal ini tidak ditindaklanjuti oleh mediator, yakni Camat Waelata dan DANRAMIL Mako.
Sedangkan penyelesaian sengketa atas tanah antara para transmigran dengan masyarakat adat Kayeli yang
berdomisili di desa Waelo melalui litigasi di Pengadilan belum dilakukan oleh para pihak yang
bersengketa.
Ketersediaan
SE.451 NUR u2 | SE.451 NUR u | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
SE.451 NUR u1 | SE.451 NUR u | Perpus. Fak. Hukum (3 Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.451 NUR u
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.451
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain