Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Kualifikasi Perbuatan Penghinaan Lambang Negara (Kajian Dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009)
Negara merupakan organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat
menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama tersebut. Begitu pula dalam hal
mengemukakan pendapat di muka umum, tetap harus melalui prosedur hukum yang
berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Berdasarkan latar belakang
permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka rumusan masalah yang akan diteliti,
adalah “ Bagaimana Kualifikasi Perbuatan Penghinaan Lambang Negara (Kajian Dari
Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 ). Mengkaji dan menganalisis kualifikasi
perbuatan penghinaan lambang Negara kajian dari Undang – Undang Nomor 24 tahun
2009 tentang Bendera , Bahasa , dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan.
Metode penilitian adalah Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah penelitian “yuridis normatif”, Tipe penelitian yang digunakan bersifat deskriptif
analitis Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum yang akan diteliti dengan
cara, studi kepustakaan, melalui internet, Jurnal ilmiah, Peraturan Perundang-undangan
dan berbagai literatur lainnya
Tanggal 15 Maret 2016 ketika host acara Dahsyat menanyakan dua pertanyaan
kepada bintang tamu, yakni Zaskia Gotik, Julia Perez, dan Ayu Tingting. Para bintang
tamu diminta menulis jawaban mereka di sebuah kertas, pertanyaannya adalah tanggal
diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia, dan apa lambang Sila ke-5 Pancasila. Zaskia
menjawab dua pertanyaan itu dengan bercanda dan mengatakan Proklamasi dilakukan
setelah adzan subuh pada 32 Agustus, dan lambang sila ke-5 Pancasila adalah bebek
nungging. Dengan demikian apabila ada orang yang melakukan perbuatan tersebut
dapatlah didakwa telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara
karena telah memenuhi unsur obyektif. Lambang Negara merupakan manifestasi
kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman
budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Diharapkan adanya peraturan yang tegas didalam undang-undang khususnya
pada kejahatan ketertiban umum. Penegakan hukum yang tidak tebang pilih. aparat
penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakan hukum secara
menyeluruh dan adil.
Ketersediaan
SP.957 UDI k2 | SP.957 UDI k | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
SP.957 UDI k1 | SP.957 UDI k | Perpus. Fak. Hukum (6 Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.957 UDI k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.957
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain