Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Perbuatan Penipuan Dalam Suatu Perjanjian Yang Dapat Dikualifikasi Sebagai Tindak Pidana
Dalam pelaksaan suatu perjanjian sering terjadi persoalan hukum dalam
bentuk wanprestasi dan penipuan yang membawa dampak kerugian kepada
korban sehingga pihak yang merasa di korbankan akan mengajukan upaya hukum.
Penipuan merupakan delik pidana yang di atur dalam Pasal 378 KUHP dengan
unsur pokok dari pasal tersebut adalah adanya “tipu musliat” dan “rangkaian
kebohongan” sehingga bila terjadi wanprestasi atas kontrak tersebut dan pelaku
tidak memenuhi prestasinya maka dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan
untuk di proses pidana. Bahwa proses pidana yang dilakukan oleh korban atas
wanprestasi dari kontrak pengadaan barang dan jasa tersebut, sering kali tidak
diselesaikan di pengandian, namun motifasi untuk melaporkan ke Polisi adalah
untuk menakut-nakuti pelaku sehingga pada akhirnya akan memenuhi prestasinya.
Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana : Apakah perbuatan penipuan
dalam suatu perjanjian dapat dikuualifikasikan sebagai tindak pidana?
Metode Penulisan yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Normatif.
Hasil dan penelitian menunjukan bahwa perbuatan peripuan dalam suatu
perjanjian dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana bila perjanjian
tersebut dilakukan dengan cara menggunakan suatu nama palsu, tipu daya atau
rangkaian kebohongan, sudah ada sejak awal, sebelum dibuatnya perjanjian.
Sementara itu apabila terjadi pelanggaran terhadap kewajiban dalam perjanjian
setelah dibuatnya perjanjian itu, maka hal tersebut merupakan wanprestasi.
Selanjutnya terdapat tiga substansi yang membedakan antara tindak pidana
penipuan dengan wanprestasi. Pertama tindak pidana penipuan merupakan
perbuatan melawan hukum, sedangkan wanprestasi merupakan perbuatan
melawan kontrak. Kedua, dalam penipuan terdapat serangkaian kebohongan
sebelum perjanjian ditutup, sedangkan dalam wanprestasi terdapat kewajiban yang
tidak dipenuhi setelah perjanjian disepakati. Ketiga, perjanjian yang dibuat dengan
diawali dengan tindakan penipuan dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
Sedangkan perjanjian yang menjadi dasar terjadinya wanprestasi hanya dapat
dibatalkan.
Ketersediaan
SP.954 PAT p2 | SP.954 PAT p | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
SP.954 PAT p1 | SP.954 PAT p | Perpus. Fak. Hukum (6 Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.954 PAT p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.954
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain