Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Perbuatan Penipuan Dalam Suatu Perjanjian Yang Dapat Dikualifikasi Sebagai Tindak Pidana

Aditya R Pattipeilohy - Nama Orang;

Dalam pelaksaan suatu perjanjian sering terjadi persoalan hukum dalam
bentuk wanprestasi dan penipuan yang membawa dampak kerugian kepada
korban sehingga pihak yang merasa di korbankan akan mengajukan upaya hukum.
Penipuan merupakan delik pidana yang di atur dalam Pasal 378 KUHP dengan
unsur pokok dari pasal tersebut adalah adanya “tipu musliat” dan “rangkaian
kebohongan” sehingga bila terjadi wanprestasi atas kontrak tersebut dan pelaku
tidak memenuhi prestasinya maka dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan
untuk di proses pidana. Bahwa proses pidana yang dilakukan oleh korban atas
wanprestasi dari kontrak pengadaan barang dan jasa tersebut, sering kali tidak
diselesaikan di pengandian, namun motifasi untuk melaporkan ke Polisi adalah
untuk menakut-nakuti pelaku sehingga pada akhirnya akan memenuhi prestasinya.
Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana : Apakah perbuatan penipuan
dalam suatu perjanjian dapat dikuualifikasikan sebagai tindak pidana?
Metode Penulisan yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Normatif.
Hasil dan penelitian menunjukan bahwa perbuatan peripuan dalam suatu
perjanjian dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana bila perjanjian
tersebut dilakukan dengan cara menggunakan suatu nama palsu, tipu daya atau
rangkaian kebohongan, sudah ada sejak awal, sebelum dibuatnya perjanjian.
Sementara itu apabila terjadi pelanggaran terhadap kewajiban dalam perjanjian
setelah dibuatnya perjanjian itu, maka hal tersebut merupakan wanprestasi.
Selanjutnya terdapat tiga substansi yang membedakan antara tindak pidana
penipuan dengan wanprestasi. Pertama tindak pidana penipuan merupakan
perbuatan melawan hukum, sedangkan wanprestasi merupakan perbuatan
melawan kontrak. Kedua, dalam penipuan terdapat serangkaian kebohongan
sebelum perjanjian ditutup, sedangkan dalam wanprestasi terdapat kewajiban yang
tidak dipenuhi setelah perjanjian disepakati. Ketiga, perjanjian yang dibuat dengan
diawali dengan tindakan penipuan dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
Sedangkan perjanjian yang menjadi dasar terjadinya wanprestasi hanya dapat
dibatalkan.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) SP.954 PAT p
SP.954 PAT p2
Tersedia
#
Perpus. Fak. Hukum (6 Skripsi Pidana) SP.954 PAT p
SP.954 PAT p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.954 PAT p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.954
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perjanjian
Tindak Pidana
Penipuan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?