No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Perbuatan Penipuan Dalam Suatu Perjanjian Yang Dapat Dikualifikasi Sebagai Tindak Pidana



Dalam pelaksaan suatu perjanjian sering terjadi persoalan hukum dalam
bentuk wanprestasi dan penipuan yang membawa dampak kerugian kepada
korban sehingga pihak yang merasa di korbankan akan mengajukan upaya hukum.
Penipuan merupakan delik pidana yang di atur dalam Pasal 378 KUHP dengan
unsur pokok dari pasal tersebut adalah adanya “tipu musliat” dan “rangkaian
kebohongan” sehingga bila terjadi wanprestasi atas kontrak tersebut dan pelaku
tidak memenuhi prestasinya maka dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan
untuk di proses pidana. Bahwa proses pidana yang dilakukan oleh korban atas
wanprestasi dari kontrak pengadaan barang dan jasa tersebut, sering kali tidak
diselesaikan di pengandian, namun motifasi untuk melaporkan ke Polisi adalah
untuk menakut-nakuti pelaku sehingga pada akhirnya akan memenuhi prestasinya.
Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana : Apakah perbuatan penipuan
dalam suatu perjanjian dapat dikuualifikasikan sebagai tindak pidana?
Metode Penulisan yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Normatif.
Hasil dan penelitian menunjukan bahwa perbuatan peripuan dalam suatu
perjanjian dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana bila perjanjian
tersebut dilakukan dengan cara menggunakan suatu nama palsu, tipu daya atau
rangkaian kebohongan, sudah ada sejak awal, sebelum dibuatnya perjanjian.
Sementara itu apabila terjadi pelanggaran terhadap kewajiban dalam perjanjian
setelah dibuatnya perjanjian itu, maka hal tersebut merupakan wanprestasi.
Selanjutnya terdapat tiga substansi yang membedakan antara tindak pidana
penipuan dengan wanprestasi. Pertama tindak pidana penipuan merupakan
perbuatan melawan hukum, sedangkan wanprestasi merupakan perbuatan
melawan kontrak. Kedua, dalam penipuan terdapat serangkaian kebohongan
sebelum perjanjian ditutup, sedangkan dalam wanprestasi terdapat kewajiban yang
tidak dipenuhi setelah perjanjian disepakati. Ketiga, perjanjian yang dibuat dengan
diawali dengan tindakan penipuan dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
Sedangkan perjanjian yang menjadi dasar terjadinya wanprestasi hanya dapat
dibatalkan.


Ketersediaan

SP.954 PAT p2SP.954 PAT pPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana)Tersedia
SP.954 PAT p1SP.954 PAT pPerpus. Fak. Hukum (6 Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.954 PAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.954
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this