SKRIPSI PERDATA
Pengawasan Terhadap Kendaraan Pribadi Yang Dijadikan Sebagai Angkutan Umum (Taksi Gelap)
Transportasi sebagai angkutan memegang peranan yang sangat vital karena
tidak hanya sebagai alat fisik, alat yang harus membawa barang-barang yang
diperdagangkan dari produsen ke konsumen, tetapi juga sebagai alat penentu harga
dari barang-barang tersebut. Secara umum, transportasi di bagi menjadi beberapa
bagian, transportasi umum, transportasi pribadi dan transportasi dinas. Tetapi
terdapat beberapa kendaraan milik pribadi yang dijadikan sebagai angkutan umum
secara illegal/ tidak ada ijin maupun pengawasan dari pemerintah.
Metode penelitian yang di gunakan adalah metode yuridis empiris. Metode
pendekatan masalah yang dipakai pendekatan konseptual, undang-undang dan
kasus, dengan menggunakan sumber data primer, sekunder, tersier dan non hukum
sebagai bahan acuan untuk melengkapi penulisan dan selanjutnya dianalisis secara
kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.
Hasil penelitian menemukan bahwa terdapat beberapa kendaraan pribadi
yang dijadikan sebagai angkutan umum yang kemudian bertentangan dengan apa
yang sudah di atur oleh undang-undang NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, faktanya banyak bermunculan mobil pribadi (taksi gelap)
yang di gunakan sebagai angkutan umum dan tidak ada ijin usaha atau ijin trayek
dengan tujuan untuk mencari keuntungan bukan untuk kepeluan tertentu seperti
yang dinyatakan dalam pasal 151 poin b dan poin d Undang-undang dimaksud
Tidak tersedia versi lain