SKRIPSI HTN/HAN
Kedudukan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Untuk Mencari Kebenaran Materiil Melalui Proses Pembuktian Dalam Suatu Gugatan (Suatu Tinjauan Yuridis Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Di Ambon)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain