Text
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGAH TERHADAP PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Pemerintah
Kabupaten Maluku tenggah terhadap pelayanan administrasi Kependudukan,
peran pemerintah untuk memberikan pelayanan bagi Masyarakat haruslah sesuai
dengan kaidah, dan aturan agar pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat
optimal dan merata sampai ke berbagai pelosok dan pedalaman dan tidak terjadi
penyalahgunaan wewenang, seperti maladministrasi dalam ruang lingkup
Masyarakat sehingga pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah adil dan
memerikan manfaat dan terbuka bagi Masyarakat secara umum.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis
Normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (Staute Aproach)
dan pandangan Doktrin para pakar di bidang ilmu hukum (conceptual approacht)
hasil penelitian ini bertujuan agar Pemerintah kabupaten Maluku tenggah
memiliki peranan dan tangung jawab dalam melaksanakan pelayanan yang adil
dan berkualitas bagi banyak orang sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI
1945, metode penelitian normatif di dalam masalah tersebut telah mengkaji
hukum dengan mengunakan data sekunder maupun bahan hukum, tanpa
memerlukan data lapangan atau wawancara secara langsung undang-undang
nomor 24 tahun 2013 adalah undang-undang yang mengatur tentang perubahan
atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
menjadi landasan hukum yang mendasar dalam modernisasi sistem kependudukan
di Indonesia, undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
aturan pelaksanaan teknis tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun
2012 yang mengatur tata cara penyelenggaraan, standar pelayanan, hingga sanksi
bagi penyelenggara layanan.
Tidak tersedia versi lain