Text
Pertanggungjawaban Pidana Prajurit TNI Yang Melakukan Pembunuhan Berencana Dalam Relasi Pribadi Studi Kasus Putusan Nomor 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana prajurit TNI yang melakukan
pembunuhan berencana dalam relasi pribadi, dengan studi kasus Putusan Nomor 11-K/PM.I
06/AL/IV/2025. Latar belakang penelitian ini didasari oleh kedudukan khusus prajurit TNI sebagai
alat pertahanan negara yang tetap tunduk pada hukum pidana umum maupun hukum pidana militer
ketika melakukan tindak pidana di luar tugas kedinasan, khususnya kejahatan pembunuhan
berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
mekanisme peradilan militer dalam menangani perkara pembunuhan berencana oleh prajurit TNI
dalam relasi pribadi, serta mengidentifikasi kendala hukum dalam penegakan pertanggungjawaban
pidana terhadap prajurit yang melakukan kejahatan terhadap warga sipil. Penelitian ini
menggunakan tipe penelitian hukum normatif (doctrinal research) dengan pendekatan perundang
undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier yang dianalisis secara deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme peradilan militer terhadap perkara ini
dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, di
mana seluruh unsur Pasal 340 KUHP—yakni unsur barangsiapa, dengan sengaja dan rencana
terlebih dahulu, serta merampas nyawa orang lain—terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup disertai pemecatan dari dinas militer.
Adapun kendala hukum yang teridentifikasi antara lain dualisme sistem peradilan militer dan
umum yang membatasi pengawasan eksternal, potensi celah pada mekanisme pelimpahan perkara
melalui Perwira Penyerah Perkara (Papera), kesulitan pembuktian unsur perencanaan
(voorbedachte rade), keterbatasan perlindungan dan hak restitusi bagi korban sipil, kompleksitas
koordinasi antar institusi penegak hukum, serta penyalahgunaan keahlian dan prosedur internal
militer sebagai sarana kejahatan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan transparansi dan
konsistensi putusan pengadilan militer, reformasi regulasi mekanisme pelimpahan perkara, serta
perluasan akomodasi hak-hak korban sipil dalam sistem peradilan militer
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain