Text
Akibat Hukum Penandatangan Perjanjian Jaminan Fidusia Dengan Akta Di Bawah Tangan
Jaminan fidusia sebagai lembaga jaminan kebendaan telah diatur secara tegas
dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia, yang mensyaratkan bahwa pembebanan jaminan fidusia harus dibuat
dengan akta notaris dan didaftarkan guna memberikan kepastian dan perlindungan
hukum bagi para pihak. Namun dalam praktiknya, masih banyak perjanjian jaminan
fidusia yang dibuat hanya dalam bentuk akta di bawah tangan tanpa melalui notaris
dan tanpa didaftarkan, sehingga menimbulkan permasalahan hukum terkait
keabsahan perjanjian dan akibat hukum bagi kreditur maupun debitur.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang
digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh
melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara kualitatif untuk
menjawab permasalahan hukum yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jaminan fidusia yang dibuat
dalam bentuk akta di bawah tangan tidak memenuhi ketentuan formal sehingga
tidak melahirkan hak jaminan fidusia yang memberikan kedudukan preferen kepada
kreditur. Akibat hukumnya, kreditur tidak memiliki kekuatan eksekutorial dan
harus menempuh gugatan perdata apabila debitur wanprestasi, sedangkan debitur
tetap terikat pada perjanjian tetapi memiliki posisi hukum yang relatif lebih
terlindungi. Dengan demikian, ketidakpatuhan terhadap ketentuan pembuatan dan
pendaftaran fidusia menimbulkan ketidakpastian hukum serta melemahkan
perlindungan hukum bagi para pihak
Tidak tersedia versi lain