Text
PERLINDUNGAN HAK PILIH WARGA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH TERHADAP PEMILIH YANG BERADA DI LUAR DAERAH PEMILIHAN
Hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada), penggunaan hak pilih dibatasi berdasarkan domisili administratif
pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kondisi ini
menimbulkan permasalahan bagi pemilih yang pada saat pelaksanaan Pilkada
berada di luar daerah pemilihannya karena alasan pekerjaan, pendidikan, atau
kepentingan lainnya sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak pilih bagi pemilih
yang berada di luar daerah pemilihan dalam Pilkada serta mengkaji bentuk
pengawasan yang diperlukan apabila mekanisme tersebut diterapkan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak pilih bagi pemilih di luar daerah
pemilihan belum terlaksana secara optimal karena Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 belum mengatur mekanisme perpindahan pemilih sebagaimana Daftar
Pemilih Tambahan (DPTb) dalam Pemilu. Pembatasan tersebut berpotensi
mengurangi pemenuhan hak konstitusional warga negara dan asas keadilan
demokrasi.
Penelitian ini juga menunjukkan bahwa apabila pemilih di luar daerah pemilihan
diberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya, diperlukan pengawasan yang
efektif oleh Bawaslu, meliputi pengawasan data pemilih, verifikasi identitas,
distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, serta pencegahan pemilih
ganda dan pelanggaran administrasi. Pengawasan tersebut bertujuan menjamin
perlindungan hak pilih sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada.
Tidak tersedia versi lain