Text
Keabsahan Pemberian Sertifikat Hak Pengelolaan Terhadap Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Hak pengelolaan merupakan hak menguasai dari negara yang menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dapat ditetapkan di atas tanah negara
dan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Kenyataannya penetapan hak pengelolaan
atas tanah ulayat mendapat penolakan dari masyarakat hukum adat Nagari Sungai
Kamuyang dan juga Aliansi Masyarakat Hukum Adat karena dianggap dapat
menghilangkan hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana
prosedur pemberian sertifikat hak pengelolaan atas tanah ulayat, serta keabsahan
pemberian sertifikat hak pengelolaan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur pemberian sertifikat hak
pengelolaan atas tanah ulayat diatur dalam PP No.18 Tahun 2021, PerMen
ATR/BPN No.18 Tahun 2021, dan PerMen ATR/BPN No.14 tahun 2024 dengan
sedikit perbedaan yang mendasar. Pemberian sertifikat hak pengelolaan atas tanah
ulayat sah secara hukum apabila ditetapkan berdasarkan hukum yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain