Text
Pengaturan Dan Pengawasan Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Dalam Sistem Senjata Otonom: Tinjauan Dari Hukum Humaniter Internasional
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang diintegrasikan ke dalam
Lethal Autonomous Weapons Systems (LAWS) telah mengubah paradigma peperangan
modern secara radikal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Hukum
Humaniter Internasional (HHI) terhadap penggunaan AI dalam sistem senjata otonom
ditinjau dari prinsip alat dan metode peperangan Konvensi Den Haag, serta mengkaji
hambatan pengawasan guna menjamin keberlanjutan Meaningful Human Control (MHC).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
(yuridis normatif) yang bertumpu pada penelusuran studi kepustakaan. Pendekatan
masalah dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan konseptual
(conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan
pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum mencakup bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui teknik studi dokumen.
Pengolahan bahan hukum dianalisis secara kualitatif menggunakan penalaran
logika deduktif silogisme untuk menguji koherensi antara karakteristik teknis
algoritma dengan norma hukum internasional yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan AI dalam sistem
persenjataan tidak dilarang secara mutlak (per se), melainkan legalitasnya sangat
dibatasi oleh kewajiban uji senjata baru sebagaimana diamanatkan Pasal 36
Protokol Tambahan I 1977. Pendelegasian fungsi kritis kepada mesin memicu
risiko pelanggaran serius terhadap prinsip pembedaan dan proporsionalitas akibat
keterbatasan algoritma dalam melakukan penilaian kualitatif kemanusiaan.
Hambatan pengawasan teridentifikasi melalui sifat Black Box dan asimetri
kecepatan komputasi yang mereduksi waktu deliberasi operator manusia. Kondisi
operasional tersebut berimplikasi pada lahirnya celah pertanggungjawaban
(accountability gap) dalam rezim Statuta Roma 1998 akibat absennya subjek
hukum pada entitas mesin. Insiden salah sasaran pada Operation Epic Fury (2026)
menjadi wujud pembuktian empiris bahwa otomasi tanpa pengawasan aktif memicu
malapetaka operasional dan impunitas hukum. Simpulan penelitian menegaskan
bahwa penerapan Meaningful Human Control merupakan kewajiban hukum yang
mutlak dipertahankan guna menjamin akuntabilitas individu dalam peperangan
masa depan.
Tidak tersedia versi lain