Text
Kedudukan Artificial Intelligence Sebagai Inventor Dalam Rezim Paten Studi Kasus DABUS (Device For The Autonomous Bootstrapping Of Unified Sentiece)
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) seperti DABUS
(Device for the Autonomous Bootstrapping of Unified Sentience) terbukti mampu
menghasilkan invensi secara otonom tanpa campur tangan manusia. Hukum paten
secara internasional maupun nasional mensyaratkan bahwa inventor haruslah
manusia atau badan hukum yang memiliki kapasitas hukum, sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024
tentang Paten, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status AI
sebagai inventor paten, khususnya dalam Undang-Undang Paten Indonesia yang
belum mengatur kedudukan entitas non-manusia sebagai penemu.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini
menganalisis apakah AI dapat dikategorikan sebagai inventor paten dan
bagaimana pengaturannya dalam hukum Indonesia, dengan dianalisis secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI secara normatif tidak dapat
dikategorikan sebagai inventor dalam rezim hukum paten, karena meskipun
memiliki otonomi teknis, AI tidak memiliki otonomi hukum (legal capacity),
sehingga kedudukannya lebih tepat sebagai objek teknologi atau alat bantu
manusia (human-centered tool). Selain itu, Undang-Undang Nomor 65 Tahun
2024 tentang Paten di Indonesia juga secara tegas belum mengakomodasi AI
sebagai inventor. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum bertahap melalui
pedoman administratif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk
mengakomodasi invensi berbantuan AI (AI-assisted inventions) tanpa mengubah
doktrin dasar subjek hukum perdata.
Tidak tersedia versi lain