Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penegakan Hukum Tindak Pidana Doxing di Media Sosial.
Penanda Bagikan

Text

Penegakan Hukum Tindak Pidana Doxing di Media Sosial.

Meilin Petricia Tutuarima - Nama Orang;

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah mendorong
munculnya berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya adalah tindak pidana
doxing yang melibatkan penyebarluasan data pribadi seseorang tanpa
persetujuan. Praktik ini tidak hanya melanggar hak privasi, tetapi juga
menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan bahkan ancaman terhadap
keamanan korban. Fenomena doxing menunjukkan adanya penyalahgunaan
media sosial yang bertentangan dengan hukum, sehingga diperlukan penegakan
hukum yang efektif untuk melindungi masyarakat. Adapun tujuan penulisan ini
adalah untuk menganalisa dan membahas penegakan hukum dan upaya
penanggulangan tindak pidana doxing di media sosial.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian
yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang
digunakan yaitu, bahan hukum primer, sekunder dan tersier, prosedur
pengumpulan bahan hukum melalui investarisasi, editing, klasifikasi dan
sistemisasi kemudian bahan hukum dan data tersebut dianalisis menggunakan
metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana
doxing di media sosial belum optimal karena terdapat kendala kesulitan
identifikasi pelaku anonim, keterbatasan alat bukti digital, serta rendahnya
kapasitas teknis aparat. Upaya penanggulangannya dilakukan melalui pendekatan
penal berupa penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan
sampai putusan, serta pendekatan non-penal melalui sosialisasi, kampanye
publik, dan pengembangan sistem deteksi dini berbasis teknologi. Oleh karena
itu,
diperlukan penguatan kapasitas penegakan hukum, dan penguatan
pendekatan preventif berbasis masyarakat dan teknologi untuk meningkatkan
efektivitas penegakan dan penanggulangan tindak pidana doxing di media sosial.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3) SP 3122 Mei
SP 3122 Mei p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Penegakan Hukum Tindak Pidana Doxing di Media Sosial
No. Panggil
SP 3122 Mei
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2026
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP 3122
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
Doxing, Tindak Pidana, Penegakan Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Meilin Petricia Tutuarima
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • abstrak
  • bab I
  • Daftar Bacaan
  • keaslian naskah
  • Lembar kuning
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?