Text
Penegakan Hukum Tindak Pidana Doxing di Media Sosial.
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah mendorong
munculnya berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya adalah tindak pidana
doxing yang melibatkan penyebarluasan data pribadi seseorang tanpa
persetujuan. Praktik ini tidak hanya melanggar hak privasi, tetapi juga
menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan bahkan ancaman terhadap
keamanan korban. Fenomena doxing menunjukkan adanya penyalahgunaan
media sosial yang bertentangan dengan hukum, sehingga diperlukan penegakan
hukum yang efektif untuk melindungi masyarakat. Adapun tujuan penulisan ini
adalah untuk menganalisa dan membahas penegakan hukum dan upaya
penanggulangan tindak pidana doxing di media sosial.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian
yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang
digunakan yaitu, bahan hukum primer, sekunder dan tersier, prosedur
pengumpulan bahan hukum melalui investarisasi, editing, klasifikasi dan
sistemisasi kemudian bahan hukum dan data tersebut dianalisis menggunakan
metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana
doxing di media sosial belum optimal karena terdapat kendala kesulitan
identifikasi pelaku anonim, keterbatasan alat bukti digital, serta rendahnya
kapasitas teknis aparat. Upaya penanggulangannya dilakukan melalui pendekatan
penal berupa penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan
sampai putusan, serta pendekatan non-penal melalui sosialisasi, kampanye
publik, dan pengembangan sistem deteksi dini berbasis teknologi. Oleh karena
itu,
diperlukan penguatan kapasitas penegakan hukum, dan penguatan
pendekatan preventif berbasis masyarakat dan teknologi untuk meningkatkan
efektivitas penegakan dan penanggulangan tindak pidana doxing di media sosial.
Tidak tersedia versi lain