Text
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebaran Video Asusila Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor 260/Pid.Sus/2023/PN Amb
Perkembangan teknologi informasi turut mendorong meningkatnya kejahatan
penyebaran video asusila melalui media sosial, sebagaimana terjadi dalam Putusan
Nomor 260/Pid.Sus/2023/PN Amb, yang melibatkan pelaku yang merekam dan
menyebarluaskan video ketelanjangan mantan kekasihnya melalui Instagram dan
WhatsApp hingga viral, padahal hukum pidana mensyaratkan setiap orang yang
menyebarluaskan konten pornografi wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan membahas pertanggungjawaban
pidana pelaku penyebaran video asusila melalui media sosial dalam Putusan Nomor
260/Pid.Sus/2023/PN Amb dan menganalisa dan membahas penjatuhan sanksi pidana
pelaku penyebaran video asusila melalui media sosial. Metode yang digunakan yakni
metode yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yakni pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier. Prosedur pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Pengolahan
bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menginventarisasi,
mengklasifikasikan, dan mensistematisasi bahan hukum primer, sekunder dan tersier
yang dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap
pelaku penyebaran video asusila melalui media sosial dalam Putusan Nomor
260/Pid.Sus/2023/PN Amb terdakwa terbukti telah memenuhi unsur tindak pidana
sebagaimana didakwakan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Nomor
44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu unsur "setiap orang" dan unsur "dilarang
menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan
yang mengesankan ketelanjangan dan alat kelamin", sehingga terdakwa dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya. Penjatuhan sanksi pidana terhadap
pelaku penyebaran video asusila dalam media sosial dalam Putusan Nomor
260/Pi.Sus/2023/PN Amb, berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan
dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan
penjara secara formal telah sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor
44 Tahun 2008 tentang Pornografi, namun sanksi tersebut belum sepenuhnya
mencerminkan keadilan substantif karena majelis hakim tidak mempertimbangkan
keterangan saksi mengenai kekerasan fisik dan pengancaman yang dilakukan oleh
pelaku.
Kata Kunci; Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Penyebaran Video Asusila,
Media Sosial.
Tidak tersedia versi lain