Text
Pemeriksaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pada Tahapan Penyidikan (Studi Kasus di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease
Anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana
memerlukan perlindungan hukum yang berbeda dengan pelaku dewasa karena
kondisi fisik dan psikologisnya masih dalam tahap perkembangan. Dalam proses
penyidikan, pemeriksaan terhadap anak harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan hak-hak
anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum
mengenai pemeriksaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pada tahapan
penyidikan dan bagaimana kendala yuridis dalam pelaksanaan pemeriksaan
terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pada tingkat penyidikan. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pemeriksaan anak
sebagai pelaku tindak pidana pada tahap penyidikan serta mengkaji berbagai
kendala yuridis yang dihadapi penyidik dalam pelaksanaannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan
tipe penelitian deskriptif analitis. Penelitian dilakukan di Polresta Pulau Ambon
melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan teknik pengumpulan data
berupa wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis secara
kualitatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta yang
ditemukan di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap anak sebagai
pelaku tindak pidana pada tahap penyidikan telah mengacu pada ketentuan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan
memperhatikan pendampingan oleh orang tua, penasihat hukum, dan Pembimbing
Kemasyarakatan serta mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain
keterbatasan sumber daya manusia, kurang optimalnya koordinasi antarinstansi,
keterbatasan sarana dan prasarana pendukung, serta rendahnya pemahaman
masyarakat mengenai sistem peradilan pidana anak
Tidak tersedia versi lain