Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan ‘Cancel Culture’ Sebagai Perbuatan Pidana Di Media Sosial
Penanda Bagikan

Text

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan ‘Cancel Culture’ Sebagai Perbuatan Pidana Di Media Sosial

Viyongda Latumeten - Nama Orang;

Perkembangan internet dan media sosial telah melahirkan fenomena baru
yang dikenal sebagai praktik cancel culture, yaitu praktik penghakiman sosial
secara massal terhadap seseorang yang dianggap melakukan perbuatan atau
menyampaikan pernyataan yang bertentangan dengan nilai-nilai tertentu.
Fenomena ini sering disertai dengan pencemaran nama baik, perundungan, bahkan
hingga ancaman pembunuhan/kekerasan fisik sehingga berpotensi menimbulkan
konsekuensi hukum. Meskipun UU No. 1 Tahun 2023 telah mengatur berbagai
tindak pidana yang dapat terjadi di ruang digital, perkembangan cancel culture
menunjukkan perlunya penguatan pengaturan hukum pidana. Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji perbuatan cancel culture sebagai perbuatan yang dapat
diklasifikasikan sebagai perbuatan pidana, serta menganalisis kebijakan hukum
pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai upaya penanggulangan
terhadap perbuatan cancel culture di media sosial.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipe
penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis
secara sistematis berdasarkan norma hukum yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus yang dialami oleh Gofar
Hilman, bentuk cancel culture berupa cyberbullying dan harassment, boycott
campaigns serta firing campaigns. Perbuatan tersebut mengandung beberapa tindak
pidana yang telah diatur dalam KUHP, antara lain pencemaran nama baik, fitnah,
penghinaan ringan, penyebaran informasi bohong/hoaks, ujaran kebencian, serta
ancaman pembunuhan/kekerasan fisik. Kasus Safeea Ahmad menunjukkan dampak
psikologis serius akibat perundungan di media sosial, sedangkan kasus Isa Zega
terhadap Shandy Purnamasari menunjukkan bahwa serangan melalui media sosial
dapat berujung pada putusan pidana. Namun demikian, pengaturan dalam UU No.
1 Tahun 2023 tentang KUHP belum sepenuhnya mengakomodasi unsur-unsur
perbuatan pidana dalam perbuatan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan
pengembangan formulasi kebijakan hukum pidana yang lebih komprehensif.
Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini juga merumuskan rekomendasi pembaruan
hukum pidana terkait cancel culture di media sosial.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3) SP 3118 Vio
SP 3118 Vio p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan ‘Cancel Culture’ Sebagai Perbuatan Pidana Di Media Sosial.
No. Panggil
SP 3118 Vio
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2026
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP 3118
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Viyongda Latumeten
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • abstrak
  • Bab I
  • Daftar Pustaka
  • keaslian naskah
  • Lembar Pengesahan
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?