Text
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan ‘Cancel Culture’ Sebagai Perbuatan Pidana Di Media Sosial
Perkembangan internet dan media sosial telah melahirkan fenomena baru
yang dikenal sebagai praktik cancel culture, yaitu praktik penghakiman sosial
secara massal terhadap seseorang yang dianggap melakukan perbuatan atau
menyampaikan pernyataan yang bertentangan dengan nilai-nilai tertentu.
Fenomena ini sering disertai dengan pencemaran nama baik, perundungan, bahkan
hingga ancaman pembunuhan/kekerasan fisik sehingga berpotensi menimbulkan
konsekuensi hukum. Meskipun UU No. 1 Tahun 2023 telah mengatur berbagai
tindak pidana yang dapat terjadi di ruang digital, perkembangan cancel culture
menunjukkan perlunya penguatan pengaturan hukum pidana. Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji perbuatan cancel culture sebagai perbuatan yang dapat
diklasifikasikan sebagai perbuatan pidana, serta menganalisis kebijakan hukum
pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai upaya penanggulangan
terhadap perbuatan cancel culture di media sosial.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipe
penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis
secara sistematis berdasarkan norma hukum yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus yang dialami oleh Gofar
Hilman, bentuk cancel culture berupa cyberbullying dan harassment, boycott
campaigns serta firing campaigns. Perbuatan tersebut mengandung beberapa tindak
pidana yang telah diatur dalam KUHP, antara lain pencemaran nama baik, fitnah,
penghinaan ringan, penyebaran informasi bohong/hoaks, ujaran kebencian, serta
ancaman pembunuhan/kekerasan fisik. Kasus Safeea Ahmad menunjukkan dampak
psikologis serius akibat perundungan di media sosial, sedangkan kasus Isa Zega
terhadap Shandy Purnamasari menunjukkan bahwa serangan melalui media sosial
dapat berujung pada putusan pidana. Namun demikian, pengaturan dalam UU No.
1 Tahun 2023 tentang KUHP belum sepenuhnya mengakomodasi unsur-unsur
perbuatan pidana dalam perbuatan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan
pengembangan formulasi kebijakan hukum pidana yang lebih komprehensif.
Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini juga merumuskan rekomendasi pembaruan
hukum pidana terkait cancel culture di media sosial.
Tidak tersedia versi lain