Text
mekanisme penegakan hukum internasional (international law enforcement) terhadap pelanggaran di laut lepas berdasarkan biodiversity beyond national jurisdiction (bbnj) treaty
Penelitian ini berlatar belakang pada signifikansi ekologis laut lepas (high seas) yang
mencakup lebih dari 64% permukaan laut dunia dan merupakan habitat bagi lebih dari
90% keanekaragaman hayati, namun selama bertahun-tahun menghadapi kekosongan
hukum yang memadai terkait perlindungan keanekaragaman hayati. Konvensi PBB
tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982), meskipun menjadi dasar hukum laut internasional,
memiliki keterbatasan signifikan dalam penegakan hukum di laut lepas, terutama karena
lemahnya mekanisme penegakan yang sangat bergantung pada yurisdiksi eksklusif negara
bendera (flag state), yang seringkali tidak efektif dalam mencegah pelanggaran seperti
penangkapan ikan ilegal dan perusakan lingkungan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penegakan hukum terhadap
pelanggaran di laut lepas berdasarkan UNCLOS 1982 dan mengeksplorasi mekanisme
serta dampak International Law Enforcement terhadap pelanggaran di laut lepas
berdasarkan Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ) Treaty.
Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual (conceptual approach), serta
pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur yang mencakup
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penlitian menunjukkan bahwa UNCLOS 1982 menjamin kebebasan di laut lepas,
namun mekanisme penegakan hukumnya pada prinsipnya dilaksanakan melalui yurisdiksi
negara bendera, dengan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi (seperti ITLOS, ICJ,
Arbitrase) dan non-litigasi (negosiasi, mediasi, konsiliasi). BBNJ Treaty memperkuat
penegakan hukum melalui pendekatan berbasis ekosistem, prinsip kehati-hatian, dan
kerja sama internasional yang lebih terstruktur, serta memperkenalkan mekanisme
akuntabilitas dan transparansi yang lebih kuat Kesimpulannya, penegakan hukum di laut
lepas menurut UNCLOS 1982 sangat bergantung pada yurisdiksi negara bendera dan
mekanisme penyelesaian sengketa yang beragam, sedangkan BBNJ Treaty menguatkan
hukum laut internasional dengan penekanan pada pencegahan, kerja sama, dan
komitmen negara-negara untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip konservasi
keanekaragaman hayati laut ke dalam kebijakan nasional dan praktik internasional.
Tidak tersedia versi lain