Text
Penerapan Ajaran Turut Serta Dalam Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor : 11/Pi.Sus?2023/PNMhs
Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan dalam
pengobatan dan penyakit tertentu. Namun apabila disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai
dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi seseorang atau
masyarakat khususnya generasi muda. Guna menanggulangi masalah tindak pidana narkotika,
pemerintah membentung Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagai
pengganti Undang-Undang No. 22 tahun 1997 tentang narkotika. Keberadaan narkotika tidak
dilarang di Indonesia karena dalam praktek kesehatan narkotika sendiri mempunyai banyak
manfaat. Larangan di Indonesia adalah ketika narkotika itu disalahgunakan oleh seseorang
yang seharusnya tidak menggunakannya karena bisa memberikan dampak negatif.
Penyalahgunaan narkotika itu sendiri mempunyai dampak negatif yang sangat luas baik secara
psikis, ekonomi, sosial, budaya, bahkan pertahanan dan keamanan negara.
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan menjelaskan menjelaskan penerapan
ajaran turut serta terhadap pelaku tindak pidana Narkotiks dan Dasar Pertimbangan Hukum
Hakim dalam penerapan ajaran turut serta terhadap pelaku tindak pidana Narkotika, dengan
Metode yang digunakan dalam menganalisis dan membahas yaitu penelitian hukum normatif
yang menggunakan bahan hukum sekunder sebagai data awal untuk kemudian dilanjutkan
dengan bahan hukum primer atau data lapangan. Ini berarti bahwa penelitian yuridis normatif,
dimana bahan hukum yang diutamakan berasal dari studi kepustakaan, dengan mengandalkan
buku-buku ilmiah seperti literatur-literatur ilmu hukum pidana, majalah-majalah ilmiah, dan
dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penulisan ini
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam penerapan ajaran turut serta terhadap pelaku
tindak pidana Narkotika aparat penegak hukum (Hakim) dalam Putusan Pengadilan Negeri
Masohi Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Msh khususnya menyangkut sanksi pidana yang di
berikan kepada para pelaku (terdakwa) belum dapat menerapakan dengan baik dimana pelaku
utama (yang menyuruh melakukan) dan pelaku pembantu (yang membantuh melakukan) masih
dijumpai sama dalam penjatuhan hukuman, seharunya Hakim dapat membedakan atau dapat
memeberikan pidana bagi pelaku utama lebih berrat dari pelaku pembantu atau yang membantu
melakukan tindak pidana tersebut..
Tidak tersedia versi lain