Text
Upaya Disparitas Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Pada Negeri Kelas 1 Ambon
Disparitas pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi merupakan
salah satu persoalan krusial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia karena
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan di
masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan faktor
penyebab terjadinya disparitas pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi
pada Pengadilan Negeri Kelas I Ambon serta mengkaji implikasinya terhadap asas
keadilan dan kepastian hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data
diperoleh melalui studi dokumen terhadap putusan perkara korupsi yang telah
berkekuatan hukum tetap serta wawancara dengan aparat penegak hukum terkait.
Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengidentifikasi perbedaan penjatuhan
pidana pada perkara yang memiliki karakteristik serupa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pemidanaan terjadi dalam
bentuk perbedaan lamanya pidana penjara, besaran pidana denda, dan jumlah
uang pengganti pada perkara yang memiliki nilai kerugian negara dan peran
terdakwa yang relatif sebanding. Disparitas tersebut dipengaruhi oleh berbagai
faktor, antara lain pertimbangan yuridis dan nonyuridis hakim, perbedaan
penafsiran terhadap unsur-unsur tindak pidana, latar belakang terdakwa, sikap
kooperatif terdakwa selama proses peradilan, serta belum tersedianya pedoman
pemidanaan yang terperinci dan mengikat. Kondisi tersebut berpotensi
menimbulkan ketidakadilan dalam penjatuhan pidana dan berdampak pada
menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu,
penelitian ini merekomendasikan perlunya penyusunan dan penerapan pedoman
pemidanaan yang lebih komprehensif serta peningkatan konsistensi dalam
pertimbangan hakim guna meminimalisasi terjadinya disparitas pemidanaan
dalam perkara tindak pidana korupsi. Dengan demikian, tujuan hukum yang
meliputi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dapat diwujudkan secara
lebih optimal.
Tidak tersedia versi lain