Text
Pertanggungjawaban Pidana Penyebaran Konten Pornografi Melalui Manipulasi Wajah Di Media Sosial
Perkembangan teknologi digital dan penggunaan media sosial yang
semakin masif telah memunculkan berbagai bentuk tindak pidana baru, salah
satunya penyebaran konten pornografi melalui manipulasi wajah menggunakan
teknologi digital. Fenomena ini umumnya dilakukan dengan memanfaatkan
teknik pengeditan gambar atau video untuk mengganti wajah seseorang ke
dalam konten bermuatan pornografi tanpa persetujuan pihak yang
bersangkutan. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma kesusilaan,
tetapi juga berpotensi merugikan korban secara psikologis, sosial, dan hukum.
proses peradilan yang berlaku mulai dari penyidikan, hingga persidangan.
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif yang
dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan
pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu, bahan
hukum primer, sekunder dan tersier, yang kemudian dianalisis menggunakan
metode kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan wajah orang
lain untuk pembuatan konten deepfake pornografi merupakan perbuatan yang
dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan pengaturan hukum
yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan kasus yang serupa, biasanya pelaku
tindak pidana pornografi yang melakukan manipulasi wajah sering dijerat
dengan Pasal 27 Undang Undang nomor 11 Tahun 2008 atas perubahan kedua
dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE serta melibatkan asas
kesalahan yang hadir sebagai pendukung untuk memberi hukuman yang lebih
berat kepada pelaku sehingga unsur penjatuhan pidana bagi pelaku dapat dijerat
dengan efektif, atas kodifikasi undang-undang ITE maka putusan hakim
menjatuhi sanksi pidana kepada pelaku menggunakan Pasal 407 KUHP
Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, sehingga dengan penjatuhan putusan ini,
pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan
seusai pengaturan hukum di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain