Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana Penyebaran Konten Pornografi Melalui Manipulasi Wajah Di Media Sosial
Penanda Bagikan

Text

Pertanggungjawaban Pidana Penyebaran Konten Pornografi Melalui Manipulasi Wajah Di Media Sosial

LuKas Inonses Rettob - Nama Orang;

Perkembangan teknologi digital dan penggunaan media sosial yang
semakin masif telah memunculkan berbagai bentuk tindak pidana baru, salah
satunya penyebaran konten pornografi melalui manipulasi wajah menggunakan
teknologi digital. Fenomena ini umumnya dilakukan dengan memanfaatkan
teknik pengeditan gambar atau video untuk mengganti wajah seseorang ke
dalam konten bermuatan pornografi tanpa persetujuan pihak yang
bersangkutan. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma kesusilaan,
tetapi juga berpotensi merugikan korban secara psikologis, sosial, dan hukum.
proses peradilan yang berlaku mulai dari penyidikan, hingga persidangan.
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif yang
dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan
pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu, bahan
hukum primer, sekunder dan tersier, yang kemudian dianalisis menggunakan
metode kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan wajah orang
lain untuk pembuatan konten deepfake pornografi merupakan perbuatan yang
dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan pengaturan hukum
yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan kasus yang serupa, biasanya pelaku
tindak pidana pornografi yang melakukan manipulasi wajah sering dijerat
dengan Pasal 27 Undang Undang nomor 11 Tahun 2008 atas perubahan kedua
dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE serta melibatkan asas
kesalahan yang hadir sebagai pendukung untuk memberi hukuman yang lebih
berat kepada pelaku sehingga unsur penjatuhan pidana bagi pelaku dapat dijerat
dengan efektif, atas kodifikasi undang-undang ITE maka putusan hakim
menjatuhi sanksi pidana kepada pelaku menggunakan Pasal 407 KUHP
Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, sehingga dengan penjatuhan putusan ini,
pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan
seusai pengaturan hukum di Indonesia.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3) SP 3113 Ino
SP 3113 Ino p 1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Pertanggungjawaban Pidana Penyebaran Konten Pornografi Melalui Manipulasi Wajah Di Media Sosial
No. Panggil
SP 3113 Ino
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2026
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP 3113
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
LuKas Inonses Rettob
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Bab I
  • Daftar Pustaka
  • Keaslian Naskah
  • Lembar pengesahan
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?