Text
Penyebab Tingginya Perdagangan Manusia Dan Upaya Penegakan Hukum
Perdagangan manusia merupakan kejahatan transnasional terorganisir
yang terus mengalami peningkatan baik dalam skala nasional maupun
internasional. Fenomena ini dipengaruhi oleh berbagai faktor kompleks, seperti
kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, keterbatasan lapangan kerja, lemahnya
pengawasan pemerintah, serta penyalahgunaan teknologi digital dalam proses
perekrutan korban. Modus operandi yang semakin berkembang, termasuk
penipuan lowongan kerja daring dan eksploitasi lintas negara, menunjukkan
bahwa perdagangan manusia tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan
memanfaatkan kemajuan komunikasi modern. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis penyebab tingginya praktik perdagangan manusia serta
mengevaluasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh negara dalam
menanggulanginya.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif.
Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan,
pendekatan kasus dan pendekatan konsep. Sumber bahan hukum yang digunakan
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Prosedur pengumpulan bahan hukum
dan pengolahan analisa bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui metode
penafsiran dan sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab tingginya perdagangan
manusia antara Indonesia dan Filipina dipengaruhi oleh berbagai faktor yang
saling berkaitan, antara lain faktor ekonomi berupa kemiskinan, keterbatasan
lapangan kerja, dan tingginya dorongan migrasi kerja; faktor sosial berupa
rendahnya tingkat pendidikan, literasi hukum masyarakat, serta ketimpangan
gender yang meningkatkan kerentanan perempuan dan anak; faktor geografis
berupa kedekatan wilayah perbatasan laut serta banyaknya jalur pelayaran
tradisional yang sulit diawasi; serta faktor struktural seperti lemahnya pengawasan
terhadap perekrutan tenaga kerja dan keterbatasan pengawasan perbatasan. Dalam
merespons kondisi tersebut, upaya penanggulangan perdagangan manusia antara
Indonesia dan Filipina telah berkembang melalui kerja sama bilateral dan
kerangka regional ASEAN, khususnya melalui penerapan hukum nasional TPPO,
ratifikasi ACTIP, serta koordinasi penegakan hukum lintas negara melalui
mekanisme seperti ASEANAPOL dan bantuan hukum timbal balik. Kerja sama
ini memungkinkan pertukaran informasi, operasi gabungan, penuntutan pelaku
lintas yurisdiksi, serta perlindungan korban.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain