Text
Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Melakukan Perlindungan Terhadap Influencer Anak Sebagai Eksploitasi Anak Di Era Digital
Tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam melindungi influencer
anak dari eksploitasi digital. Pertumbuhan ekonomi digital yang pesat
telah menyebabkan munculnya influencer anak (kidfluencer) yang secara
aktif membuat konten dan mendapatkan eksposur dan manfaat ekonomi di
media sosial. Fenomena ini, bagaimanapun, membawa risiko yang
signifikan bagi anak-anak, termasuk eksploitasi ekonomi, pelanggaran
privasi, tekanan psikologis, komersialisasi identitas, dan penyalahgunaan
data pribadi. Kewajiban konstitusional dan yuridis pemerintah untuk
melindungi anak-anak diabadikan dalam Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945
dan lebih rinci dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk tanggung jawab
pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap influencer anak
sebagai eksploitasi anak di era digital dan untuk mengetahui dan
menganalisis akibat-akibat hukum jika pemerintah tidak melakukan
perlindungan terhadap influencer Anak sebagai eksploitasi anak di era
digital.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis
normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan
perundang-undangan, dan pendekatan konsep. Sumber bahan hukum yang
digunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Prosedur
pengumpulan bahan hukum dan pengolahan analisa bahan hukum
dianalisis secara kualitatif melalui metode penafsiran dan sistematis.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pemerintah
bersifat multidimensi, meliputi pembentukan regulasi adaptif, pengawasan,
penegakan hukum, perlindungan data pribadi, pendidikan digital, dan
kolaborasi lintas sektor. Kegagalan untuk memberikan perlindungan yang
memadai mengakibatkan konsekuensi hukum, termasuk kewajiban negara
untuk menawarkan perlindungan khusus, pemulihan, dan rehabilitasi bagi
korban anak, menegakkan hukum terhadap pelaku, melindungi data
pribadi, dan menerapkan kebijakan pencegahan, sehingga pemerintah,
sebagai pembawa tugas, harus secara aktif memastikan pemenuhan hak
hak anak dan kepentingan terbaik mereka di ruang digital
Tidak tersedia versi lain