Text
Pengaturan Perdagangan Barang Lintas Batas Negara ASEAN dan Akibat Hukumnya
Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai sejauh mana
mekanisme hukum regional ASEAN dan regulasi nasional Indonesia
mampu mengantisipasi perdagangan ilegal lintas batas tersebut secara
komprehensif, serta bagaimana akibat hukum, baik berupa sanksi maupun
konsekuensi atas pelanggaran kewajiban negara anggota menurut Piagam
ASEAN yang timbul dari kasus penyelundupan pakaian bekas yang secara
sistematis dan terorganisasi oleh jaringan transnasional Malaysia-Indonesia
yang terungkap pada Agustus 2025 di kawasan perbatasan. Praktik ilegal
lintas wilayah ini memanfaatkan celah pengawasan kepabeanan serta
melibatkan aktor lintas negara, sehingga memicu tekanan pasar yang
merusak stabilitas ekonomi domestik dengan memanfaatkan kelemahan
harmonisasi hukum antarnegara ASEAN.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case
approach). Sumber hukum primer yang dianalisa meliputi Piagam ASEAN,
ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan
bahan hukum tersebut dianalisis untuk menjawab permasalahan hukum
yang dirumuskan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perdagangan
barang lintas batas ASEAN tersusun dalam arsitektur hukum bertingkat
(rule-based system), dengan Piagam ASEAN sebagai fondasi normatif
tertinggi yang memberikan legal personality kepada organisasi, yang
kemudian dioperasionalkan melalui ATIGA dan AEC Blueprint. Terhadap
pelanggaran hukum berupa penyelundupan pakaian bekas lintas wilayah,
akibat hukum yang timbul bersifat berlapis, yaitu sanksi pidana penjara 1
hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000,00 miliar
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan, serta sanksi
administratif substantif yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 16 Tahun 2025. Temuan ini menegaskan bahwa meskipun kerangka
hukum telah tersedia secara berjenjang, efektivitas penegakannya masih
bergantung pada koordinasi lintas negara dan konsistensi implementasi di
tingkat nasional.
Tidak tersedia versi lain