Text
Risiko Hukum Terhadap Transaksi Yang Tidak Dikenal Pada Rekening Nasabah Bank.
xiii
ABSTRAK
Adriyanti Margi Seipattiratu, 2022-21-151. Risiko Hukum Terhadap
Transaksi Yang Tidak Dikenal Pada Rekening Nasabah Bank.
Dibimbing oleh Teng Berlianty selaku Pembimbing I dan Nancy Silvana Haliwela
selaku Pembimbing II.
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi layanan
perbankan ke arah digital sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam
melakukan transaksi keuangan. Secara normatif, bank sebagai penyelenggara
sistem elektronik wajib menjamin keamanan sistem, menerapkan prinsip kehati
hatian, menjaga kerahasiaan data nasabah, serta memberikan perlindungan hukum
terhadap dana yang dipercayakan kepadanya sebagaimana diatur dalam Undang
Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, serta berbagai Peraturan Bank
Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Namun, dalam kenyataannya,
pada bank masih sering terjadi risiko kerugian hilangnya dana nasabah, akibat
transaksi tidak dikenal pada rekening nasabah. Oleh sebab itu, diperlukan upaya
hukum terhadap hilangnya dana nasabah pada rekening bank .
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis risiko hukum yang timbul akibat transaksi tidak
dikenal pada rekening nasabah serta menjelaskan upaya hukum yang dapat
ditempuh dalam memberikan perlindungan hukum kepada nasabah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi tidak dikenal pada rekening
nasabah di bank, mengakibatkan kerugian bagi nasabah. Jika bukan akibat
kesalahan nasabah, maka risiko hukum bagi bank yaitu, terjadinya bentuk
wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Bentuk wanprestasi terjadi
karena bank tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya dalam menjaga dana
nasabah, sedangkan terjadinya PMH akibat perbuatan kelalaian dan kesalahan
bank, tidak menerapkan aturan hukum, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko,
dan keamanan sistem informasi secara digital, akibatnya terjadi kerugian bagi
nasabah. Dengan demikian, upaya hukum dapat dilakukan oleh nasabah akibat
kerugaian, melalui penyelesaian secara non-litigasi dengan melakukan pengaduan
kepada bank, selain itu, nasabah juga dapat mengajukan pengaduan kepada OJK
melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-
SJK), dan dapat mengajukan somasi kepada bank. Namun jika, upaya penyelesaian
melalui non-litigasi tidak tercapai, maka nasabah dapat mengajukan penyelesaian
melalui jalur litigasi dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Kata kunci: Risiko Hukum; Transaksi Tidak Dikenal; Perlindungan Nasabah
Tidak tersedia versi lain