Text
AnalisisYuridisPenegakanHukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Anak (Perspektif Hak Asasi Manusia
Tindak Pidana Perdagangan Orang yang melibatkan anak sebagai korban
merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia yang merampas
kebebasan dan kedaulatan diri anak. Indonesia telah memiliki instrumen hukum
positif seperti UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 35 Tahun 2014, dan UU No. 39 Tahun
1999, namun realitasnya eksploitasi anak masih marak terjadi, salah satunya
sebagaimana termuat dalam Putusan No. 107/Pid.sus/2025/PT Amb. Anak korban
TPPO tidak hanya memerlukan perlindungan hukum selama proses peradilan, tetapi
juga pemulihan yang menyeluruh untuk mengembalikan kondisi fisik, psikologis, dan
sosialnya. Dalam hal ini, rehabilitasi dan reintegrasi sosial menjadi bagian penting
dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak serta mewujudkan perlindungan yang
berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Untuk itu penulis ingin mengetahui apakah penegakan hukum bagi anak
korban TPPO telah mencerminkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best
interest of the child), serta untuk menelaah bagaimana implementasi mekanisme
pemulihan melalui rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak korban. Sehingga
hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana
perdagangan anak di Indonesia saat ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip
kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), aparat penegak hukum
masih berorientasi pada paradigma retributif (penghukuman pelaku), serta
mekanisme pemulihan korban melalui rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang telah
diatur secara ideal dalam PP No. 9 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri PPPA No. 2
Tahun 2022.
Tidak tersedia versi lain