Text
Intervensi Militer Amerika Serikat Terhadap Venezuela Ditinjau Dari Hukum Internasional
Intervensi militer Suatu negara terhadap negara lain merupakan salah satu
persoalan penting dalam hukum internasional karena berkaitan langsung dengan
prinsip kedaulatan negara, larangan penggunaan kekuatan, dan penghormatan
terhadap integritas wilayah. Tulisan ini membahas intervcnsi militer Amerika
Serikat terhadap Venezuela ditinjau dari perspektir hukum intemasional, dengan
fokus pada legalitas penggunaan kekuatan berdasarkan Piagarn Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif
dengan pendekatan konseptual, dan kasus, melalui analisis
terhadap ketentuan hukum internasional, khususnya pasal 2 ayat (4) dan Pasal i
Piagam PBB serta prinsip-prinsip hukum internasional yang berkaitan dengan
kedaulatan dan non-intervensi.
Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan m i liter terhadap Venezuela
pada prinsipnya bertentangan dengan larangan penggunaan kekuatan sebagaimana
ditegaskan dalam Piagam PBB, kecuali dapat dibenarkan berdasarkan pengecualian
yang diakui dalam hukum internasiona:. Pengecualian tersebut terutama berkaitan
dengan tindakan yang mendapat kewenangan Dewan Keamanan PBB atau
pelaksanaan hak membela diri (self-defence) sesuai dengan pasal 51 piagam PBB.
Oleh karena itu, tanpa adanya mandat Dewan Keamanan PBB atau dasar pembelaan
diri yang memenuhi persyaratan hukum internasional, tindakan intervensi militer
dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan Venezuela dan prinsip non-
intervensi. Kajian ini menegaskan pentingnya penghormatan terhadap Piagam PBB
dan mekanisme Ernyelesaian sengketa secara damai dalam menjaga ketertiban dan
perdamaian internasional.
Tidak tersedia versi lain