Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kebijakan Formulasi Penerapan Rehabilitasai Sebagai Ultimum Remedium Dalam Tindak Pidana Narkotika
Penanda Bagikan

Text

Kebijakan Formulasi Penerapan Rehabilitasai Sebagai Ultimum Remedium Dalam Tindak Pidana Narkotika

Mohamad Yasin Harun - Nama Orang;

Penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih menjadi persoalan serius
yang berdampak terhadap kualitas sumber daya manusia serta stabilitas sosial.
Meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah
mengatur kewajiban rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan
narkotika, dalam praktik penegakan hukum masih ditemukan kecenderungan
penjatuhan pidana penjara terhadap pengguna narkotika. Kondisi tersebut
menimbulkan permasalahan mengenai bagaimana kebijakan formulasi penerapan
rehabilitasi dalam tindak pidana narkotika serta apakah rehabilitasi dapat
diposisikan sebagai ultimum remedium dalam penanganan penyalahgunaan
narkotika.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan formulasi
penerapan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana narkotika serta menelaah
kedudukan rehabilitasi sebagai upaya terakhir dalam sistem pemidanaan. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian terhadap
peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta bahan hukum lainnya yang
relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan rehabilitasi dalam tindak
pidana narkotika menitikberatkan pada pendekatan yang komprehensif dengan
mengklasifikasikan pelaku berdasarkan peran dan tingkat kesalahannya, sehingga
penerapan sanksi pidana maupun rehabilitasi dapat dilakukan secara proporsional.
Kebijakan tersebut mencerminkan penerapan double track system yang
memadukan instrumen penal dan non-penal. Selain itu, rehabilitasi bagi
penyalahguna narkotika dapat dipahami sebagai bentuk ultimum remedium, di
mana pidana penjara digunakan secara selektif sebagai upaya terakhir, sementara
rehabilitasi medis dan sosial diprioritaskan sebagai langkah pemulihan yang
bertujuan mengembalikan kondisi fisik, mental, dan sosial penyalahguna serta
mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3) SP 3110 mad
SP 3110 mad p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Kebijakan Formulasi Penerapan Rehabilitasai Sebagai Ultimum Remedium Dalam Tindak Pidana Narkotika
No. Panggil
SP 3110 mad
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2026
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP 3110
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Mohamad Yasin Harun
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstak
  • Bab I
  • Daftar Bacaan
  • Keaslian Naskah
  • Lembar Kuning
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?