Text
Kebijakan Formulasi Penerapan Rehabilitasai Sebagai Ultimum Remedium Dalam Tindak Pidana Narkotika
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih menjadi persoalan serius
yang berdampak terhadap kualitas sumber daya manusia serta stabilitas sosial.
Meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah
mengatur kewajiban rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan
narkotika, dalam praktik penegakan hukum masih ditemukan kecenderungan
penjatuhan pidana penjara terhadap pengguna narkotika. Kondisi tersebut
menimbulkan permasalahan mengenai bagaimana kebijakan formulasi penerapan
rehabilitasi dalam tindak pidana narkotika serta apakah rehabilitasi dapat
diposisikan sebagai ultimum remedium dalam penanganan penyalahgunaan
narkotika.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan formulasi
penerapan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana narkotika serta menelaah
kedudukan rehabilitasi sebagai upaya terakhir dalam sistem pemidanaan. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian terhadap
peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta bahan hukum lainnya yang
relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan rehabilitasi dalam tindak
pidana narkotika menitikberatkan pada pendekatan yang komprehensif dengan
mengklasifikasikan pelaku berdasarkan peran dan tingkat kesalahannya, sehingga
penerapan sanksi pidana maupun rehabilitasi dapat dilakukan secara proporsional.
Kebijakan tersebut mencerminkan penerapan double track system yang
memadukan instrumen penal dan non-penal. Selain itu, rehabilitasi bagi
penyalahguna narkotika dapat dipahami sebagai bentuk ultimum remedium, di
mana pidana penjara digunakan secara selektif sebagai upaya terakhir, sementara
rehabilitasi medis dan sosial diprioritaskan sebagai langkah pemulihan yang
bertujuan mengembalikan kondisi fisik, mental, dan sosial penyalahguna serta
mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Tidak tersedia versi lain