Text
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Secara faktual, penanganan pelecehan seksual masih terkendala oleh stigma
sosial dan kesulitan pembuktian, sehingga banyak kasus tidak dilaporkan atau tidak
dapat diproses lebih lanjut. Namun demikian, hukum pidana Indonesia melalui
KUHP dan UU TPKS telah mengakomodasi perlindungan yang lebih menyeluruh,
termasuk dalam hal delik aduan dan perluasan alat bukti. Penelitian ini kemudian
mengkaji pergeseran pengaturan tersebut untuk menilai relevansinya dengan
praktik penegakan hukum yang berlangsung.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan
terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta pendekatan kasus.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penegakan hukum terhadap
pelecehan seksual masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait sifat delik
aduan dan keterbatasan alat bukti serta saksi, yang seringkali berujung pada
penghentian penyidikan, sebagaimana terlihat dalam studi kasus di Kayu Putih,
Ambon. Di samping itu, ketidaksinkronan regulasi menjadi faktor penghambat
dalam penanganan perkara secara menyeluruh. Dengan demikian, meskipun UU
TPKS telah memberikan perluasan perlindungan hukum, kendala prosedural dan
ketidakpastian dalam pembuktian tetap menjadi tantangan utama dalam
mewujudkan keadilan bagi korban. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi
regulasi dan penguatan perspektif korban dalam sistem pembuktian.
Tidak tersedia versi lain