Text
Politik Hukum Pemisahan Pelaksanaan Pemilu Nasional Dan Loka
Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem
demokrasi. Pelaksanaan pemilu serentak sejak tahun 2019 (pemilu lima kotak)
menimbulkan berbagai persoalan baik dari teknis, beban kerja, dan kurang
optimal kualitas pemilu. Permasalahan tersebut mendorong lahirnya Putusan
Mahkamah Konstitusi No.135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan
pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah politik Hukum
Pemerintah dalam pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal serta untuk
mengetahui dan mengevaluasi akibat Hukum yang timbul dari kebijakan tersebut.
Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah penelitian yuridis normatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa arah politik Hukum dalam
pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal merupakan kebijakan Hukum
Negara yang berorientasi pada penataan ulang sistem pemilu. Pemisahan ini
mengarah pada penyederhanaan beban teknis pemilu dan pemberian ruang bagi
dinamika politik lokal. Kebijakan ini mendorong konsolidasi sistem kepartaian,
reformasi kelembagaan penyelenggara pemilu serta pembentukan Hukum yang
responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Adapun akibat Hukum dari keijakan
tersebut meliputi perlunya perubahan dan penyesuaian peraturan perundang
undangan pemilu, penyesuaian masa jabatan didaerah dan penataan terhadap
tahapan penyelengaraan pemilu
Tidak tersedia versi lain