Text
Pertanggungjawaban Pidana Bendahara Puskesmas Masohi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2025/Pn.Amb
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan,
atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dapat dipidana. Selanjutnya, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal
7 PERMA Nomor 1 Tahun 2020 memberikan pedoman pemidanaan berdasarkan
kategori kerugian negara, tingkat kesalahan, tingkat dampak, dan tingkat
keuntungan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penjatuhan pidana dalam
perkara korupsi harus dilakukan secara proporsional sesuai karakter perbuatan dan
akibat yang ditimbulkan.
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana
Bendahara Puskesmas Masohi dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana
pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Amb.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban
pidana terdakwa serta menilai kesesuaian pertimbangan hukum hakim dengan Pasal
3 UU Tipikor. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus,
yang dianalisis secara kualitatif melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak
pidana korupsi dalam pengelolaan dana JKN pada Puskesmas Masohi sehingga
dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi, penjatuhan pidana penjara
selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 dinilai terlalu berat, karena
kerugian negara sebesar Rp520.901.500,90 termasuk kategori ringan menurut
PERMA Nomor 1 Tahun 2020, sedangkan dampak perbuatan dinilai rendah.
terdapat lemahnya kontrol internal dalam pengelolaan dana serta disparitas
pemidanaan dengan perkara sejenis, yaitu perkara Budi Sylvana yang menimbulkan
kerugian negara jauh lebih besar, tetapi dijatuhi pidana lebih ringan. Dengan
demikian,
penelitian
ini
menyimpulkan
bahwa
meskipun
unsur
pertanggungjawaban pidana telah terpenuhi, pidana yang dijatuhkan belum
sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Tidak tersedia versi lain