Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana Bendahara Puskesmas Masohi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2025/Pn.Amb
Penanda Bagikan

Text

Pertanggungjawaban Pidana Bendahara Puskesmas Masohi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2025/Pn.Amb

Muhammad Djunaid Sahubawa - Nama Orang;

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan,
atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dapat dipidana. Selanjutnya, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal
7 PERMA Nomor 1 Tahun 2020 memberikan pedoman pemidanaan berdasarkan
kategori kerugian negara, tingkat kesalahan, tingkat dampak, dan tingkat
keuntungan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penjatuhan pidana dalam
perkara korupsi harus dilakukan secara proporsional sesuai karakter perbuatan dan
akibat yang ditimbulkan.
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana
Bendahara Puskesmas Masohi dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana
pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Amb.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban
pidana terdakwa serta menilai kesesuaian pertimbangan hukum hakim dengan Pasal
3 UU Tipikor. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus,
yang dianalisis secara kualitatif melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak
pidana korupsi dalam pengelolaan dana JKN pada Puskesmas Masohi sehingga
dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi, penjatuhan pidana penjara
selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 dinilai terlalu berat, karena
kerugian negara sebesar Rp520.901.500,90 termasuk kategori ringan menurut
PERMA Nomor 1 Tahun 2020, sedangkan dampak perbuatan dinilai rendah.
terdapat lemahnya kontrol internal dalam pengelolaan dana serta disparitas
pemidanaan dengan perkara sejenis, yaitu perkara Budi Sylvana yang menimbulkan
kerugian negara jauh lebih besar, tetapi dijatuhi pidana lebih ringan. Dengan
demikian,
penelitian
ini
menyimpulkan
bahwa
meskipun
unsur
pertanggungjawaban pidana telah terpenuhi, pidana yang dijatuhkan belum
sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3) SP 3107 Jun
SP 3107 Jun p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Pertanggungjawaban Pidana Bendahara Puskesmas Masohi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2025/Pn.Amb
No. Panggil
SP 3107 Jun
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2026
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP 3107
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Muhammad Djunaid Sahubawa
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Bab I
  • Daftar Pustaka
  • keaslian naskah
  • Lembar Pengesaha
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?