Text
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat atas Pengelolaan Sumber Daya Alam (Studi Kasus PT. GMI di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang
undangan dan konseptual. Penelitian bertujuan menganalisis pengaturan hukum
pengelolaan sumber daya alam serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam
melindungi hak masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan
sumber daya alam harus berlandaskan Pasal 33 UUD NRI THN 1945 yang menekankan
kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, kegiatan pertambangan masih
menimbulkan konflik dengan masyarakat adat, sebagaimana terjadi pada kasus PT.
GMI di Desa Hulung. Permasalahan tersebut berkaitan dengan kurangnya pengakuan,
pelibatan, dan perlindungan terhadap masyarakat adat. Pemerintah daerah memiliki
tanggung jawab hukum melalui fungsi pengaturan, pengawasan, dan perlindungan guna
menjamin hak masyarakat adat. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan dan upaya hukum
yang lebih efektif untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyaraka
Tidak tersedia versi lain