Text
KAJIAN KRIMINOLOGIS MEDIA SOSIAL DAN STIGMATISASI SEBAGAI FAKTOR KRIMINOGEN MUNCULNYA KEJAHATAN
Media sosil memegang peran penting dalam dunia digitalisasi yang semakin berkembang
pesat dewasa ini. Pengaruh media sosial sangat signifikan dalam membentuk karakter seseorang.
Apalagi jika adanya stigma / cap yang diberikan kepada seseorang oleh public/masyarakat luas
turut mempengaruhi perilaku orang tersebut, bahkan bisa menjadi faktor kriminogen munculnya
kejahatan.
Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaruh media sosial dan
stigmatisasi sebagai faktor kriminogen munculnya kejahatan menurut teori kontrol sosial dan
teori sigmatisasi dan bagaimana upaya menanggulangi kejahatan yang muncul karena adanya
pengaruh media sosial dan stigmatisasi menurut teori kontrol sosial dan teori stigmatisasi.
Tujuan penulisan adalah untuk mengkaji dan menganalisis pengaruh media sosial dan
stigmatisasi sebagai faktor kriminogen munculnya kejahatan dan mengkaji dan menganalisis
upaya menanggulangi kejahatan yang muncul karena adanya pengaruh media sosial dan
stigmatisasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sumber data yang
digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Teknik
analisa data secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kurangnya kontrol dan pengawasan kepada
pengguna media sosial apalagi yang masih anak/remaja dan stigmatisasi kepada pelaku membuat
pelaku semakin terpuruk dan tetap pada kondisi terstigmatisasi dan hal ini dapat menjadi faktor
kriminogen munculnya kejahatan. perlu adanya kontrol sosial dari orang tua dan lingkungan
sekitar bagi anak-anak atau remaja yang lebih banyak menghabiskan waktu di media
sosial/jejaring internet. Demikian pula pengaruh stigmatisasi yang menyebabkan seseorang bisa
benar-benar melakukan kejahatan, maka perlu menghilangkan stigma atau perlabelan tersebut.
Tidak tersedia versi lain