Text
Tagihan Royalti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Terhadap Industri Perhotelan
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang memberikan perlindungan kepada pencipta
atas karya cipta yang memiliki nilai ekonomi, termasuk karya musik. Dalam praktiknya,
penggunaan musik secara komersial di industri perhotelan menimbulkan kewajiban
pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Namun, dalam pelaksanaannya
masih terdapat permasalahan terkait keabsahan penagihan royalti, khususnya yang
didasarkan pada jumlah kamar hotel tanpa memperhatikan penggunaan musik secara
aktual.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang
digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian
dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan royalti oleh LMKN terhadap industri
perhotelan pada dasarnya memiliki dasar hukum yang sah. Namun, metode penentuan
royalti berdasarkan jumlah kamar hotel belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip
proporsionalitas dalam hukum hak cipta, karena tidak mencerminkan penggunaan
musik secara nyata. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara
kewajiban yang dibebankan kepada pelaku usaha dan manfaat yang diperoleh. Oleh
karena itu, diperlukan sistem penarikan royalti yang lebih proporsional, transparan, dan
berbasis pada kondisi faktual agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi para
pihak
Tidak tersedia versi lain