Text
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Oleh Pelaku Dokter Gadungan (Studi Putusan: Nomor 149/Pid.B/2024/Pn Smn)
Praktik kedokteran seharusnya dilakukan oleh individu yang telah
menempuh pendidikan di bidang kesehatan, yaitu dokter. Profesi dokter merupakan
salah satu profesi yang memiliki kedudukan terhormat di tengah masyarakat. Dalam
menjalankan praktik kedokteran, seorang dokter wajib memiliki Surat Tanda
Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Persyaratan tersebut diberlakukan
mengingat tanggung jawab profesi dokter yang berkaitan langsung dengan
kesehatan, bahkan keselamatan jiwa pasien. Namun demikian, dalam praktiknya
masih ditemukan penyalahgunaan identitas dokter, di mana seseorang secara
sengaja mengaku sebagai dokter tanpa memiliki kualifikasi medis yang sah dengan
tujuan melakukan penipuan baik melalui penggunaan gelar dokter maupun
pembuatan ijazah palsu.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Sumber bahan hukum mencakup bahan hukum primer berupa ketentuan UUD
1945, KUHP, KUHAP, UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, UU
Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum,
jurnal ilmiah, dan pandangan para ahli, serta bahan hukum tersier yang relevan
dengan fokus kajian. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk
memperoleh pemahaman komprehensif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya ketidaktepatan dalam
penggunaan pasal kepada seorang dokter gadungan yang melakukan penipuan.
Dalam penggunaan pasal penegak hukum terutama jaksa lebih cenderung
menggunakan pasal yang mudah dan cepat dibuktikan atau peraturan yang umum
seperti pasal 378 KUHP tentang penipuan, tetapi faktanya dalam dakwaan jaksa
bisa membuat dakwaan primer dan subsidair agar dapat memuat peraturan umum
dan khusus yaitu UU Kesehatan dan UU Praktik Kedokteran. Sejalan dengan
adanya Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, sehingga bisa memberikan
hukuman yang lebih berat ketimbang dengan pasal yang djerat agar memberikan
efek jera yang membuat tidak adanya lagi seorang dokter gadungan.
Tidak tersedia versi lain