Text
Penyelesaian Objek Sengketa yang Diwakafkan
Harta benda wakaf yang telah diikrarkan secara sah dan dituangkan dalam Akta
Ikrar Wakaf (AIW) memperoleh kepastian hukum serta tidak dapat dialihkan, diwariskan,
atau dijadikan objek perbuatan hukum baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Namun dalam praktik masih terjadi sengketa
wakaf akibat penerbitan lebih dari satu Akta Ikrar Wakaf terhadap objek yang sama,
keterlibatan ahli waris dalam penguasaan objek wakaf, dualisme nadzir, dan kelalaian
PPAIW yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ketentuan terkait larangan
menerbitkan lebih dari dua akta secara spesifik di atur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf Pada Pasal 32.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, metode
penelitian yuridis normatif digunakan untuk mendapatkan wawasan tentang
permasalahan yang ada. penelitian ini ditempuh dengan cara meneliti studi
kepustakaan, melalui penelitian buku, jurnal, pendekatan konseptual dan
perundang-undangan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif yang kemudian
dapat ditarik sebuah kesimpulan dari permasalahan tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa objek wakaf yang telah sah diikrarkan
dan dicatatkan seharusnya memiliki kedudukan hukum yang kuat dan tidak dapat
dijadikan objek perbuatan hukum baru, termasuk oleh ahli waris wakif. Peradilan
agama memiliki peran sentral dalam menyelesaikan sengketa wakaf melalui
pengujian keabsahan akta ikrar wakaf, status objek wakaf, serta legalitas nadzir.
Selain itu, mekanisme administratif melalui KUA dan Badan Wakaf Indonesia
juga berfungsi sebagai instrumen penting dalam mencegah dan menata sengketa.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa wakaf harus dilakukan secara terpadu
antara mekanisme administratif dan peradilan guna menjamin kepastian hukum
dan menjaga keberlanjutan manfaat harta wakaf bagi kepentingan umat.
Tidak tersedia versi lain