Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penyelesaian Objek Sengketa yang Diwakafkan
Penanda Bagikan

Text

Penyelesaian Objek Sengketa yang Diwakafkan

Zulkarnain Soamole - Nama Orang;

Harta benda wakaf yang telah diikrarkan secara sah dan dituangkan dalam Akta
Ikrar Wakaf (AIW) memperoleh kepastian hukum serta tidak dapat dialihkan, diwariskan,
atau dijadikan objek perbuatan hukum baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Namun dalam praktik masih terjadi sengketa
wakaf akibat penerbitan lebih dari satu Akta Ikrar Wakaf terhadap objek yang sama,
keterlibatan ahli waris dalam penguasaan objek wakaf, dualisme nadzir, dan kelalaian
PPAIW yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ketentuan terkait larangan
menerbitkan lebih dari dua akta secara spesifik di atur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf Pada Pasal 32.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, metode
penelitian yuridis normatif digunakan untuk mendapatkan wawasan tentang
permasalahan yang ada. penelitian ini ditempuh dengan cara meneliti studi
kepustakaan, melalui penelitian buku, jurnal, pendekatan konseptual dan
perundang-undangan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif yang kemudian
dapat ditarik sebuah kesimpulan dari permasalahan tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa objek wakaf yang telah sah diikrarkan
dan dicatatkan seharusnya memiliki kedudukan hukum yang kuat dan tidak dapat
dijadikan objek perbuatan hukum baru, termasuk oleh ahli waris wakif. Peradilan
agama memiliki peran sentral dalam menyelesaikan sengketa wakaf melalui
pengujian keabsahan akta ikrar wakaf, status objek wakaf, serta legalitas nadzir.
Selain itu, mekanisme administratif melalui KUA dan Badan Wakaf Indonesia
juga berfungsi sebagai instrumen penting dalam mencegah dan menata sengketa.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa wakaf harus dilakukan secara terpadu
antara mekanisme administratif dan peradilan guna menjamin kepastian hukum
dan menjaga keberlanjutan manfaat harta wakaf bagi kepentingan umat.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1) SE 3061 AIN
SE 3061 AIN e1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Penyelesaian Objek Sengketa yang Diwakafkan
No. Panggil
SE 3061 AIN
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2026
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE 3061
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
Wakaf, Sengketa Wakaf, Akta Ikrar Wakaf
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Zulkarnain Soamole
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Daftar Pustaka
  • keaslian naskah
  • Lembaran pengesahan
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?