Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kajian Hukum Internasional Terhadap Buangan Air Limbah Radioaktif Jepang Ke Laut Pasifik.
Penanda Bagikan

Text

Kajian Hukum Internasional Terhadap Buangan Air Limbah Radioaktif Jepang Ke Laut Pasifik.

Nurul Katima - Nama Orang;

Pembuangan air limbah radioaktif Fukushima ke Laut Pasifik oleh
Pemerintah Jepang menimbulkan perhatian internasional karena berpotensi
menimbulkan pencemaran lingkungan laut dan dampak lintas batas bagi negara
lain. Laut sebagai bagian penting dari lingkungan hidup memiliki fungsi ekologis,
ekonomi, dan sosial yang harus dilindungi berdasarkan hukum internasional.
Tindakan Jepang perlu dikaji berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982, Basel
Convention 1989, dan London Protocol 1996 yang mengatur kewajiban negara
dalam mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran laut, termasuk
pencemaran yang berasal dari limbah radioaktif.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus
(case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini
menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui
studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif analitis untuk menjawab
permasalahan hukum yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembuangan limbah
radioaktif ke laut telah diatur dalam UNCLOS 1982, Basel Convention 1989, dan
London Protocol 1996. Tindakan Jepang belum dapat secara langsung
dikategorikan sebagai pelanggaran hukum internasional karena telah dilakukan
pengolahan limbah dan pengawasan internasional. Namun, tindakan tersebut tetap
berpotensi menimbulkan risiko terhadap lingkungan laut sehingga memerlukan
penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan pengawasan
berkelanjutan. Bentuk pertanggungjawaban menurut ARSIWA (2001), tanggung
jawab negara dibagi menjadi restitusi, kompensasi, dan satisfaction. Namun
tanggung jawab ini bisa dibebankan apabila jika di kemudian hari jepang terbukti
menimbulkan kerugian atau pencemaran lintas batas, sehingga Jepang dapat
dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip tanggung jawab negara (state
responsibility) dalam hukum internasional


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4) SI 626 ima
SI 626 ima SI
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Kajian Hukum Internasional Terhadap Buangan Air Limbah Radioaktif Jepang Ke Laut Pasifik.
No. Panggil
SI 626 ima
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2026
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI 626
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
Limbah Radioaktif, Fukushima, Hukum Internasional.
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Nurul Katima
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Bab I
  • Daftar Bacaan
  • Keaslian Naskah
  • Lembaran Pengesahan
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?