Text
Kajian Hukum Internasional Terhadap Buangan Air Limbah Radioaktif Jepang Ke Laut Pasifik.
Pembuangan air limbah radioaktif Fukushima ke Laut Pasifik oleh
Pemerintah Jepang menimbulkan perhatian internasional karena berpotensi
menimbulkan pencemaran lingkungan laut dan dampak lintas batas bagi negara
lain. Laut sebagai bagian penting dari lingkungan hidup memiliki fungsi ekologis,
ekonomi, dan sosial yang harus dilindungi berdasarkan hukum internasional.
Tindakan Jepang perlu dikaji berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982, Basel
Convention 1989, dan London Protocol 1996 yang mengatur kewajiban negara
dalam mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran laut, termasuk
pencemaran yang berasal dari limbah radioaktif.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus
(case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini
menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui
studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif analitis untuk menjawab
permasalahan hukum yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembuangan limbah
radioaktif ke laut telah diatur dalam UNCLOS 1982, Basel Convention 1989, dan
London Protocol 1996. Tindakan Jepang belum dapat secara langsung
dikategorikan sebagai pelanggaran hukum internasional karena telah dilakukan
pengolahan limbah dan pengawasan internasional. Namun, tindakan tersebut tetap
berpotensi menimbulkan risiko terhadap lingkungan laut sehingga memerlukan
penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan pengawasan
berkelanjutan. Bentuk pertanggungjawaban menurut ARSIWA (2001), tanggung
jawab negara dibagi menjadi restitusi, kompensasi, dan satisfaction. Namun
tanggung jawab ini bisa dibebankan apabila jika di kemudian hari jepang terbukti
menimbulkan kerugian atau pencemaran lintas batas, sehingga Jepang dapat
dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip tanggung jawab negara (state
responsibility) dalam hukum internasional
Tidak tersedia versi lain