Text
Error In Persona Dalam Objek Praperadilan Tersangka Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor:4/Pid.Pra/2025/ PN Amb)
Proses Penyidikan harus mengikuti ketentuan hukum acara yang ada,
dalam penetapan Tersangka dan penangkapan harus sesuai dengan apa yang ada
di dalam KUHAP. Putusan Pengadilan Nomor: 4/Pid.Pra/2025/ PN Amb, terkait
permohonan praperadilan oleh Syayid Ridwan Bin Taher alias Iwan atas tindakan
Penyidik BNNP Maluku yang mengakibatkan terjadinya error in persona dalam
proses Penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat pertanggungjawaban
pidana yang ada pada perkara error in persona dan bagaimana hakim
menjatuhkan putusan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan..
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum
normatif dengan pendekatan undanga-undang dan studi kasus. Sumber hukum
primer berupa Putusan MK No: 21/PUU-XII/2014, Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 20 Tahun
2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun
2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan
Narkotika Kabupaten/Kota.
Hasil
penelitian
ini
menunjukan bahwa harus adanya
pertanggungjawaban pidana oleh BNNP Maluku atas tindakan error in persona
dalam proses penyidikan perkara narkotika yang mengakibatkan korban salah
tangkap yaitu Syayid Ridwan Bin Taher alias Iwan di buktikan dengan
dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan.
Tidak tersedia versi lain