Text
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Angkat Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Studi Kasus : Putusan No 82/Pid.Sus.2024/PN Sos
Anak sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sekaligus makhluk sosial memiliki hak
untuk hidup, bebas, dan memperoleh perlindungan sejak berada dalam kandungan hingga
setelah dilahirkan. Hak tersebut harus dijaga oleh orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa,
dan negara, sehingga tidak seorang pun dapat merampasnya. Namun dalam kenyataannya,
kekerasan terhadap anak masih sering terjadi. Salah satu bentuk kekerasan yang paling
banyak dialami adalah kekerasan seksual, baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungan
masyarakat yang lebih luas. Bahkan, anak yang berada di dalam rumah sekalipun berpotensi
menjadi korban. Dari berbagai bentuk kekerasan seksual, pemerkosaan merupakan salah satu
yang paling sering dialami anak dan dianggap paling keji. Tindak pemerkosaan dikategorikan
sebagai kejahatan serius, baik di Indonesia maupun di dunia, sehingga pelakunya dapat
dikenai sanksi pidana berat.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang
undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan
meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya perlindungan hukum bagi anak yang menjadi
korban pemerkosaan masih belum optimal. Perlindungan yang diberikan baru sebatas
pemberian sanksi pidana kepada pelaku, itupun dinilai belum sepenuhnya setimpal.
Sementara itu, korban anak mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil dan belum
memperoleh perhatian khusus yang memadai
Tidak tersedia versi lain