Text
Keabsahan Pengalihan Anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Negeri Haruru untuk Penanggulangan Bencana Banjir
Penelitian ini mengkaji kasus pengalihan anggaran BLT di Negeri Haruru
yang digunakan untuk penanggulangan banjir, padahal dana tersebut seharusnya
diberikan kepada keluarga miskin sesuai ketentuan Perpres 104/2021 dan PMK
190/2021 jo. 128/2022. Berdasarkan aturan, BLT tidak boleh dialihkan untuk
bencana alam dan setiap perubahan anggaran wajib melalui musyawarah desa
serta persetujuan BPD. Fakta bahwa pengalihan dilakukan tanpa prosedur dan
bertentangan dengan tujuan BLT menjadikannya tidak sah secara hukum.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah pengalihan
anggaran BLT untuk penanggulangan banjir di Negeri Haruru memiliki
keabsahan hukum? dan (2) Bagaimana akibat hukum Pengalihan anggaran
Bantuan Langsung Tunai untuk penanggulangan banjir di Negeri Haruru yang
tidak memiliki keabsahaan? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif
dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan anggaran BLT di Negeri
Haruru tidak sah secara hukum (onrechtmatig) karena melampaui batas
kewenangan yang diberikan oleh PMK 190/PMK.07/2021 jo. PMK
128/PMK.07/2022, tidak melalui prosedur perubahan APBDes yang wajib
mendapat persetujuan BPD sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018, serta
bertentangan secara substansial dengan tujuan BLT sebagai program perlindungan
sosial. Akibat hukum dari tindakan tersebut dapat berupa batal demi hukum,
munculnya tanggung jawab administratif bagi kepala desa, potensi pemeriksaan
keuangan, serta kerugian bagi masyarakat yang kehilangan hak sebagai penerima
BLT. Penelitian ini menegaskan perlunya kepatuhan terhadap asas legalitas,
akuntabilitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana
Desa
Tidak tersedia versi lain