Text
Analisis Yuridis Kualifikasi Perbuatan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Dalam Putusan NO. 141/Pid.Sus/2024/PN Kka
Perkembangan teknologi informasi memberikan berbagai kemudahan
dalam kehidupan masyarakat, tetapi juga memunculkan bentuk kejahatan baru di
ruang digital, salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik. Tindak pidana ini
dilakukan melalui penggunaan media elektronik untuk merekam atau mengambil
gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan korban. Pengaturannya secara khusus
diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual, meskipun dalam praktik peradilan masih terdapat kesulitan dalam
menentukan kualifikasi hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
kualifikasi yuridis perbuatan tersebut dalam Putusan Nomor 141/Pid.Sus/2024/PN
Kka serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi
kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta
literatur hukum lainnya, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perekaman atau pengambilan gambar
bermuatan seksual tanpa persetujuan korban melalui perangkat elektronik telah
memenuhi unsur kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, dalam putusan yang
dikaji, perbuatan tersebut masih cenderung dipandang sebagai pelanggaran kesusilaan
atau pornografi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih tepat agar
penerapan hukum dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi korban
Tidak tersedia versi lain