Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kewenangan Partai Politik Dalam Menonaktifkan Anggota DPR
Penanda Bagikan

Text

Kewenangan Partai Politik Dalam Menonaktifkan Anggota DPR

Frein Falentino Djelau - Nama Orang;

Indonesia sebagai negara demokrasi menempatkan kedaulatan di tangan
rakyat yang diwujudkan melalui pemilihan umum dan sistem perwakilan. Partai
politik berperan sebagai sarana utama dalam proses demokrasi, termasuk dalam
mengusung calon anggota DPR yang kemudian memperoleh legitimasi langsung
dari rakyat. Praktik penonaktifan anggota DPR oleh partai politik pada tahun 2025
menimbulkan persoalan hukum karena tidak diatur secara tegas dalam konstitusi
maupun peraturan perundang-undangan, yang hanya mengenal mekanisme
pemberhentian melalui PAW. Kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi
konflik antara kewenangan internal partai dan prinsip kedaulatan rakyat, sehingga
memerlukan kajian hukum untuk menilai keabsahan dan implikasinya dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian
normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
kasus dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu,
bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang kemudian dianalisis
menggunakan metode kualitatif.
Pengaturan hukum positif menunjukkan bahwa partai politik tidak
memiliki kewenangan atributif untuk menonaktifkan anggota DPR secara
langsung karena kewenangannya terbatas pada ranah internal organisasi,
sedangkan pengakhiran jabatan publik hanya dapat dilakukan melalui mekanisme
PAW. Tindakan penonaktifan oleh partai politik pada tahun 2025 dinilai tidak
memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi melampaui kewenangan (ultra
vires), sehingga menimbulkan persoalan keabsahan dalam perspektif hukum tata
negara. Dampak dari tindakan tersebut tidak hanya menyentuh individu anggota
DPR, tetapi juga berimplikasi pada prinsip kedaulatan rakyat, sistem demokrasi
perwakilan, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan negara. Diperlukan
penegasan batas kewenangan partai politik dalam peraturan perundang-undangan
agar tercipta keseimbangan antara peran partai sebagai instrumen demokrasi dan
perlindungan terhadap mandat rakyat.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2) SH 792 ein
SH 792 ein hi
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Kewenangan Partai Politik Dalam Menonaktifkan Anggota DPR
No. Panggil
SH 792 ein
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2026
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH 792
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Frein Falentino Djelau
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Bab I
  • Daftar Pustaka
  • Keaslian Naskah
  • Lembaran Pengesahan
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?