Text
Kewenangan Partai Politik Dalam Menonaktifkan Anggota DPR
Indonesia sebagai negara demokrasi menempatkan kedaulatan di tangan
rakyat yang diwujudkan melalui pemilihan umum dan sistem perwakilan. Partai
politik berperan sebagai sarana utama dalam proses demokrasi, termasuk dalam
mengusung calon anggota DPR yang kemudian memperoleh legitimasi langsung
dari rakyat. Praktik penonaktifan anggota DPR oleh partai politik pada tahun 2025
menimbulkan persoalan hukum karena tidak diatur secara tegas dalam konstitusi
maupun peraturan perundang-undangan, yang hanya mengenal mekanisme
pemberhentian melalui PAW. Kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi
konflik antara kewenangan internal partai dan prinsip kedaulatan rakyat, sehingga
memerlukan kajian hukum untuk menilai keabsahan dan implikasinya dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian
normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
kasus dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu,
bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang kemudian dianalisis
menggunakan metode kualitatif.
Pengaturan hukum positif menunjukkan bahwa partai politik tidak
memiliki kewenangan atributif untuk menonaktifkan anggota DPR secara
langsung karena kewenangannya terbatas pada ranah internal organisasi,
sedangkan pengakhiran jabatan publik hanya dapat dilakukan melalui mekanisme
PAW. Tindakan penonaktifan oleh partai politik pada tahun 2025 dinilai tidak
memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi melampaui kewenangan (ultra
vires), sehingga menimbulkan persoalan keabsahan dalam perspektif hukum tata
negara. Dampak dari tindakan tersebut tidak hanya menyentuh individu anggota
DPR, tetapi juga berimplikasi pada prinsip kedaulatan rakyat, sistem demokrasi
perwakilan, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan negara. Diperlukan
penegasan batas kewenangan partai politik dalam peraturan perundang-undangan
agar tercipta keseimbangan antara peran partai sebagai instrumen demokrasi dan
perlindungan terhadap mandat rakyat.
Tidak tersedia versi lain