Text
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Teknologi Artificial Intelegence DeepFake
Seiring dengan berjalannya waktu secara tidak langsung AI berevolusi
mencipatakan turunan baru yang disebut deepfake technology. Evolusi ini
berkemampuan lebih dalam mengelola gambar maupun video untuk mengubah
atau menghasilkan sebuah tindakan atau peristiwa yang nyatanya tidak dilakukan.
Ditemukan kasus hasil pemanfaatan AI deepfake seperti video palsu Presiden
Prabowo yang menawarkan bantuan pemerintah dan seorang Jaksa yang seakan
akan sedang sedang terekam dalam video pornografi. Namun di Indonesia, belum
ada aturan khusus yang secara jelas mengatur tentang AI Deepfake, aturan
mengenai penggunaan teknologi AI hanya dirangkum dalam satu aturan berupa
Undang-Undang No. 21 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tujuan penelitian yang dilakukan untuk mengkaji dan menganalisa
mengenai Pengaturan Hukum Pidana di Indonesia terhadap penyalahgunaan
Teknologi Artificial Intelegence khususnya DeepFake dan Kebijakan Hukum
Pidana terhadap Penggunaan Teknologi Artificial Intelegence (DeepFake) serta
sebagai salah satu persyaratan guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Metode penelitian yang digunakan adalah
yuridis normatif dengan tiga pendekatan antara lain pendekatan perundang
undangan, pendekatan kasus serta pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum
yang dipakai yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan prosedur
pengumpulan bahan hukum berupa inventarisir dan pengelompokan, kemudian
diolah dengan cara editing, sistematisasi dan deskripsi. Analisa bahan hukum
yang dilakukan dengan cara kualifikasi dan disusun secara sistematis
Hasil penelitian menunjukan bahwa saat ini hanya terdapat pengaturan
mengenai penyalahgunaan teknologi AI namun belum secara eksplisit mengatur
mengenai Deepfake yang merupakan turunan dari Teknologi AI dan Kebijakan
hukum pidana dalam menangani tindak pidana penyalahgunaan teknologi
Artificial Intelegence di Indonesia saat ini belum mampu menjawab
kompleksitasnya fenomena Deepfake, dimana aturan-aturan hukum yang ada ini
belum secara khusus mengatur mekanisme penegakan hukum yang efektif
sehingga diperlukan upaya kebijakan berupa bentuk aturan yang lebih eksplisit
mengenai Deepfake, penerapan ilmu disipliner digital forensik, dan sanksi yang
tegas serta perlindungan hukum bagi korban dampak tindak pidana
penyalahgunaan teknologi Deepfake AI
Tidak tersedia versi lain