Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Teknologi Artificial Intelegence DeepFake
Penanda Bagikan

Text

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Teknologi Artificial Intelegence DeepFake

Muhamad Arsyam - Nama Orang;

Seiring dengan berjalannya waktu secara tidak langsung AI berevolusi
mencipatakan turunan baru yang disebut deepfake technology. Evolusi ini
berkemampuan lebih dalam mengelola gambar maupun video untuk mengubah
atau menghasilkan sebuah tindakan atau peristiwa yang nyatanya tidak dilakukan.
Ditemukan kasus hasil pemanfaatan AI deepfake seperti video palsu Presiden
Prabowo yang menawarkan bantuan pemerintah dan seorang Jaksa yang seakan
akan sedang sedang terekam dalam video pornografi. Namun di Indonesia, belum
ada aturan khusus yang secara jelas mengatur tentang AI Deepfake, aturan
mengenai penggunaan teknologi AI hanya dirangkum dalam satu aturan berupa
Undang-Undang No. 21 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tujuan penelitian yang dilakukan untuk mengkaji dan menganalisa
mengenai Pengaturan Hukum Pidana di Indonesia terhadap penyalahgunaan
Teknologi Artificial Intelegence khususnya DeepFake dan Kebijakan Hukum
Pidana terhadap Penggunaan Teknologi Artificial Intelegence (DeepFake) serta
sebagai salah satu persyaratan guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Metode penelitian yang digunakan adalah
yuridis normatif dengan tiga pendekatan antara lain pendekatan perundang
undangan, pendekatan kasus serta pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum
yang dipakai yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan prosedur
pengumpulan bahan hukum berupa inventarisir dan pengelompokan, kemudian
diolah dengan cara editing, sistematisasi dan deskripsi. Analisa bahan hukum
yang dilakukan dengan cara kualifikasi dan disusun secara sistematis
Hasil penelitian menunjukan bahwa saat ini hanya terdapat pengaturan
mengenai penyalahgunaan teknologi AI namun belum secara eksplisit mengatur
mengenai Deepfake yang merupakan turunan dari Teknologi AI dan Kebijakan
hukum pidana dalam menangani tindak pidana penyalahgunaan teknologi
Artificial Intelegence di Indonesia saat ini belum mampu menjawab
kompleksitasnya fenomena Deepfake, dimana aturan-aturan hukum yang ada ini
belum secara khusus mengatur mekanisme penegakan hukum yang efektif
sehingga diperlukan upaya kebijakan berupa bentuk aturan yang lebih eksplisit
mengenai Deepfake, penerapan ilmu disipliner digital forensik, dan sanksi yang
tegas serta perlindungan hukum bagi korban dampak tindak pidana
penyalahgunaan teknologi Deepfake AI


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3) SP 3100 mad
SP 3100 mad p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Teknologi Artificial Intelegence DeepFake
No. Panggil
SP 3100 mad
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2026
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP 3100
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Muhamad Arsyam
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Bab I
  • Daftar Pustaka
  • Keaslian naskah
  • Lembaran Pengesahan
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?