Text
Analisis Ratio Decicendi Terhadap Gugurnya Penetapan Tersangka Pada Sidang Praperadilan (Studi Putusan No.9/Pid.Pra/2024/PN.Amb
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum
(ratio decidendi) hakim dalam menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka pada
Putusan Praperadilan Nomor 9/Pid.Pra/2024/PN.Amb, serta mengkaji dasar
perluasan objek praperadilan terhadap penetapan tersangka pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka merupakan
tindakan hukum yang memiliki konsekuensi langsung terhadap hak asasi
seseorang, sehingga harus dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah
serta melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan perUndang-Undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan objek praperadilan
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memberikan
kewenangan kepada hakim untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka
sebagai bentuk kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik. Dalam Putusan
Nomor 9/Pid.Pra/2024/PN.Amb, hakim menyatakan penetapan tersangka tidak
sah karena tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah serta adanya
cacat prosedural dalam proses penyidikan. Ratio decidendi hakim didasarkan pada
prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, serta perlindungan hak
asasi manusia sebagaimana dijamin dalam KUHAP
Tidak tersedia versi lain