Text
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kota Ambon Dalam Pembangunan Drainase Untuk Mencengah Bencana Banjir
Penelitian ini mengkaji terkait tanggung jawab pemerintah daerah kota
ambon dalam pembangunan drainase untuk mencegah bencana banjit. Secara
normatif, pemerintah daerah wajib menyediakan dan mengelola sistem drainase
yang efektif sebagai bagian dari pelayanan dasar sesuai UUD 1945 dan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014. Penyelenggaraannya harus terintegrasi,
berkelanjutan, dan sesuai kewenangan guna mencegah banjir dan melindungi
masyarakat. Namun dalam praktiknya, sistem drainase di Kota Ambon belum
optimal sehingga banjir masih sering terjadi, seperti di Jalan Jenderal Sudirman
dan di Batu Merah. Hal ini menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan
dalam beraktivitas sehari-hari sebagai akibat dari ketidakmampuan sistem
drainase dalam menampung debit air secara memadai.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, atau penelitian
kepustakaan hasil penelitian menunjukan bahwa hanya pada peraturan- peraturan
yang tertulis atau bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode
pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan studi dokumen serta
analisis data dilakukan secara normatif dan komprehensif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Pemerintah Daerah
Kota Ambon dalam pembangunan drainase meliputi perencanaan, pelaksanaan
pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem drainase sebagai bagian
dari urusan pemerintahan wajib di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tidak dilaksanakannya kewajiban
tersebut menimbulkan akibat hukum berupa tanggung jawab administratif,
perdata, dan pidana, bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang
Baik, serta mengakibatkan kerugian sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi
masyarakat akibat banjir dan genangan air
Tidak tersedia versi lain