Text
Dampak Gencatan Senjata Israel Hamas Terhadap Warga Sipil Kota Gaza,
kali disebabkan oleh perbedaan pandangan mengenai kepentingan antara negara
negara. Perbedaan ini dapat memicu konflik bersenjata antara dua atau lebih
negara. Sebagian besar perang terjadi akibat gagalnya diplomasi dalam mencapai
kesepakatan mengenai hal-hal yang diperselisihkan. Faktanya, seringkali pada
suatu peperangan terjadi penyerangan terhadap objek-objek sipil secara sengaja
maupun tidak disengaja. Untuk memberikan penjelasan yang lebih mendalam
mengenai makna Konvensi-konvensi Jenewa 1949, pada tahun 1977 disusunlah
dua Protokol Tambahan sebagai pelengkap. Protokol Tambahan I mengatur
peraturan-peraturan yang bertujuan melindungi korban dalam konflik bersenjata
internasional, sementara Protokol Tambahan II berfokus pada penerapan hukum
humaniter internasional dalam konteks konflik bersenjata non-internasional.
Metode penelitian ini adalah penelitan hukum normatif yang dilakukan
dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti undang
undang peraturan-peraturan serta literatur-literatur yang berisi konsep-konsep
teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas
dalam skripsi ini. Pendekatan penelitian ini mengunakan pendekatan study kasus
(Case Study) yang berdasarkan dari Dampak Gencatan Senjata Israel Hamas
Terhadap Warga Sipil Kota Gaza
Berdasarkan hasil penelitian dampak genjatan senjata terhadap warga sipil
di Kota Gaza terdapat banyak korban dari warga sipil dan juga anak-anak sampai
dengan kerusakan infastruktur, beserta kekurangan populasi di kota Gaza sehingga
terjadi dampak pengangguran yang sangat besar. Berdasarkan masalah tersebut
tersebut. maka penulis tertarik melakukan dan menganalisis dengan mengajukan
pertanyaan 1 Bagaimanakah Pengaturan Genjatan Senjata dalam Hukum
Internasional. 2 Apa Dampak Genjatan Senjata Terhadap Warga Sipil Kota Gaza.
Dari pembahasan dan permasalahan yang tertuang dalam skripsi ini maka hasil
yang dapat disimpulkan adalah 1. Pengaturan genjatan senjata dalam hukum
internasional adalah Pertama, Konvensi Den Haag tahun 1907 (Hague
Convention), yakni Konferensi Perdamaian I tahun 1989 di Den Haag yang
menghasilkan Uga bentuk konvensi, yaitu Konvensi I tentang penyelesaian damai
persengketaan intemasional, Konvensi II tentang hukum dan kebiasaan perang di
darat, dan Konvensi III tentang adaptasi asas-asas konvensi Jenewa tanggal 22
Agustus 1864 tentang perang di laut. 2. Dampak dari gencatan senjata terhadap
warga sipil di kota Gasa yang menimbulkan korban jiwa dari warga sipil maupun
anak-anak dan terjadinya kerusakan infastruktur dan kekurangan populasi di kota
Tidak tersedia versi lain